BORERO.ID TERNATE- Perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang Penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Tidore Kepuluan (Tikep) Tahun 2020 senilai Rp 59 miliar yang dilaporkan Gamalama Coruption Watch (GCW) tak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Sebab, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tak menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada kerugian negara.
“Tim penyelidik tidak menemukan ada peristiwa melawan hukum. Atas dasar hal itu. Tim penyelidik berkesimpulan perkara APBD-P Tikep tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan,”ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan terdapat proses pencairan anggaran dilakukan berdasarkan regulasi SK B2 menteri. Dimana, dalam situasi pandemi Covid- 19 bole didahului demi kepentingan Daerah.
Meski demikian, kata Richard, apabila dikemudian hari ditemukan data atau bukti baru terkait tentang dugaan perkara itu tentu tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali berdasarkan petunjuk pimpinan. “Jadi tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika nantinya ada temuan data baru,” tandas Richard. (Red/dnx)


