BORERO– Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate yang merugikan keuangan Negara senilai 309 juta sudah terang. Sejak Tahun 2014 pembangunan Kantor Kemenag Tahap I yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara, ini sekian lama bermasalah dan memakan waktu penyidikan di Kejakasa Negeri (Kejari) Ternate.
Seiring waktu direktur utama PT. Karbala Pratama berinisial UD ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka pihak kontraktor ini ditetapkan tersangka sekitar Tahun 2018 dimasa kepimpinan Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin.
Tersangka UD dijerat dengan pemberantasan Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 5 Tahun penjara. Satu tersangka ini lantas membuat penyidik Kejari Ternate berhenti atau tidak lagi mengungkap tersangka lain. Tercacat kasus ini menjadi tunggakan kasus lama meski Pergantian Kajari Ternate dari Andi Muldani ke Pendi Sijabat beserta Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus silih berganti dari Tomang Ramangdei, Addri Pontoh, hingga saat ini dijabat Fajar Hidayat.

Sekian lama bergulir kasus ini baru terungkap satu tersangka lagi dengan insial SS yang sebelumnya digelar ekspose perkara bersam tim penyidik dipimpin langsung Kejari Ternate Pendi Sibajat. Ekspose perkara itu diduga mengarah kuat ke tersangka SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembagunan Kantor Kemaneg Ternate.
“Bersatus tersangka, kemarin SS selaku pihak PPK langsung dimintai keterangan tambahan,” ujar Kasi Pidsus Fajar Hidayat, Kamis (5/11).
Selanjutnya dalam kasus ini tim akan merampungkan seluruh berkas, selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
“Upayanya berjalan lancar dan selanjutnya kita limpahkan ke penuntut umum agar diteliti berkas yang sudah kita rampungkan,” tandas Fajar. (Red)


