Kasus Perusda, Mantan Calon Walikota Ternate Dipanggil Jaksa 

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga. (Foto, mulen /borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate, PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) sejak Tahun 2015-219 senilai 25 milyar.  Kemarin Rabu (29/9/2021) tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut mengeledah kantor PT TBB di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, guna memperkuat bukti-bukti setelah status kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Begitu pula terkait  saksi atau orang-orang yang dianggap dimintai keterangan sejuah ini sebanyak 23 saksi diperiksa oleh tim penyidik. Kendati demikian, masih bertambah agar dugaan kasus ini lebih terang benderang. Karena itu tim penyidik dalam waktu dekat melayangkan pemanggilan kedua kepada salah satu mantan calon Walikota Ternate yakni Muhammad Hasan Bay. “ Muhammad Hasan Bay dalam waktu dekat ini kita akan panggilan yang kedua kalinya,” kata juru bicara Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum ini menjelaskan, dugaan kasus ini tujukan kepada pihak-pihak mempunyai hubungan dengan kasus perusda PT TBB tetap dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk mantan calon Walikota Ternate pada pilkada kemarin yakni Muhamad Hasan Bay.

Dia menegaskan, begitu penting Muhammad Hasan Bay dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena yang bersangkutan sebagai pemilik modal atau pemegang saham di PT. TBB.”Muhamamd Hasan Bay pada pekan kemarin kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih diluar daerah, sedang ada kegiatan, ” ujar Richard.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gorontalo ini berharap, pemanggilan kedua nanti untuk segera hadir. Lantaran dalam pendirian akta perusahan PT. Ternate Bahari Berkesan, yang bersangkutan merupakan pemilik modal atau pemegang saham disitu. ” Pemangilan kedua itu demi terangnya suatu masalah kasus sehingga Muhammad Hasan Bay kita jadwalkan pemanggilan kembali,” tandas Richard. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *