BORERO.ID HALBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Herry Ahmad Pribadi, menyebut kasus pinjaman senilai 159 miliar oleh Pemkab Halmahera Barat (Halbar) pada kepemimpinan bupati sebelumnya, masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Saya belum mendapat laporan lengkap terkait pinjaman Rp159 miliar itu. Prosesnya masih perlu kajian,” ujar Kajati kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Kejari Halbar, pada Senin (5/7/2024).
Menurut Herry, kasus tersebut harus dikaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah masalahnya masuk dalam ranah hukum pidana, administrasi, atau perdata.
“Kasus ini perlu dikaji dulu untuk memastikan penanganannya sesuai dengan permasalahan yang ada,” katanya
“Saya juga baru bertugas di sini selama dua pekan, jadi butuh waktu untuk mempelajari lebih lanjut ” tambah Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, menyatakan penanganan perkara pinjaman Pemkab Halbar saat ini berada dalam proses permintaan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dalam waktu dekat, tim auditor akan turun ke lapangan. Progres ini sangat signifikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat laporan hasil perhitungan kerugian negara segera keluar,” kata Ardian pada Senin, 24 Juni lalu.
Tim auditor dijadwalkan untuk melakukan audit pada bulan Juli nanti. Proses audit ini bisa memakan waktu antara satu hingga tiga bulan. Setelah hasil audit keluar, barulah Kejati dapat menetapkan tersangka.
Ardian menegaskan meskipun prosesnya masih panjang, kasus ini tetap berjalan dan akan dituntaskan.
Sebagai informasi bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Halbar sebesar Rp159.500.000.000 pada tahun 2018 dari Bank BPD Cabang Jailolo tidak sesuai dengan proposal peruntukannya. Hal ini menyebabkan ada dugaan kerugian keuangan negara/daerah. (*)