Kasus Tipikor, Kejagung Periksa Peluhan Saksi Tersangka

Kantor Kejagung RI. (Istimewa)

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus)  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Kedepalan saksi ini diperiksa tentang masalah penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7  orang tersangka yakni PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan tersangka S.

Selain itu, tim penyidik jaksa juga melakukan pemeriksan kepada 7 orang saksi terkait  dugaan Tipikor dalam pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan tersangka AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya, Senin (14/3/2022), menyatakan untuk pemeriksaan saksi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas nama 7  orang tersangka itu antara lain saksi RC selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kemudian saksi CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.  NKH selaku pihak swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

ER selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. GMAselaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. A selaku Asisten Eksekutif di PT. Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. STA selaku Asisten Eksekutif di PT. Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI beserta saksi  S selaku Kepala Divisi Operasi dan Settlement 2010 s/d Desember Tahun  2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” katanya.

Selain itu, pemeriksa 7 orang saksi dugaan Tipikor dalam pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk atas nama 3  tersangka  yakni AW, SA, dan AB. Saksi yang diperiksa dalam perkaran ini antara lain HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat Atr Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.  SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.  P selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Garuda Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udarapada PT Garuda Indonesia.

PWW selaku VP Akuntansi Manajemen dan Keuangan PT Garuda Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. BT selaku VP Treasury dan Keuangan PT Garuda Indonesia  diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.  EL selaku Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informas iPT Garuda Indonesia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.  BS selaku VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021” ujarnya.

Kapuspenkum Kejagung ini menambahkan masih di hari yang sama,  tim jaksa juga memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat danKemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021. Saksi yang diperiksa antara lain PS selaku Direktur PT. Hyupseung Garment Indonesia, diperiksa terkait dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor beserta TS selaku Wiraswasta (Direktur CV Mekar Inti Sukses).

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021,” jelasnya. (K.3.3.1)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *