TIDORE  

Dituding Tak Berizin dan Pemicu Banjir di Toloa Tidore, Ini Kata Pemilik Galian C

Salah satu tambang galian C di Kelurahan Toloa

BORERO.ID – Perdebatan kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) Khususnya bahan galian golongan C (non mineral strategis) di Kelurahan Toloa Kota Tidore Kepulauan belakangan ini ramai diperbincangkan.

Pasalnya terdapat 3 lokasi yang melakukan aktivitas Galian C di kelurahan Toloa diduga tak memiliki izin tambang dan ketiganya dikaitkan dengan penyebab bencana banjir yang terjadi di antara kelurahan Toloa dan Kelurahan Bobo lalu.

Dari ketiga aktivitas galian C tersebut, dua di antara terhitung sudah melakukan eksploitasi dengan waktu cukup lama sedangkan satunya tercatat baru melakukan aktivitas Galian dua tahun terakhir.

Menanggapi Hal itu, salah satu pemilik Galian C, M Sirat Tuni kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mengajukan izin tambang Galian C melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak awal memulai aktivitas galian pada kisaran dua tahun lalu.

“Galian C milik kami didaftar melalui akun OSS-RBA dengan nama Sakha Bumi Persada, ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi pelaku usaha galian C, salah satunya ialah surat persetujuan warga di sekitar operasi galian,” Kata Sirat, Jumat (26/12) Malam.

Surat persetujuan itu lanjut Sirat, merupakan salah satu dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang atau lahan, dan surat persetujuan galian C miliknya sudah di tandatangani warga terutama para pemilik lahan yang dilalui saat operasi maupun lahan sekitar Galian.

“Warga sudah tanda tangan, pak RT dan RW juga sudah, tinggal lurah saja, alasannya kata lurah tidak sesuai prosedur,” Ujarnya

Ia mengaku, persyaratan dan tahapan pada OSS-RBA hampir rampung, hanya saja terkenda dengan Surat Persetujuan yang enggan di tandatangani kepala kelurahan Toloa sebagai pemerintah wilayah tempat domisilinya Galian C miliknya.

“Kami lantas pertanyakan prosedur yang mana yang kami langgar? Lurah juga katanya aktivitas kami merusak fasilitas jalan, jalan yang mana yang dirusak? Faktanya jalan menuju lokasi kami dahulunya jalan tanah, kami tingkatkan jadi jalan beton,” Tuturnya

Ia berharap, pemerintah kelurahan tidak mempersulit pengajuan permohonannya sebagai pelaku usaha galian C, agar dapat mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah.

“Kalau bicara legal atau ilegal, setahu kami di Pulau Tidore tidak ada satu pun tambang Galian C yang sudah mengantongi SIPB,” Akunya

Sementara, Kepala Kelurahan Toloa Salbia Maradjabesi saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memang enggan menandatangani surat persetujuan yang diajukan pelaku usaha galian C, sebab tata cara proses pengajuan dari pemilik galian C dinilai menyalahi etika birokrasi.

“Bukan saya tidak mau tandatangan surat itu, saya mau tanda tangan hanya saja pemilik galian C tidak bawa langsung ke Kantor tapi titip berkas lewat staf, saya sampaikan ke staf saya agar kembalikan berkasnya ke pemilik nanti pemiliknya datang langsung ke kantor, Kalau hal seperti ini secara birokrasi etikanya tidak bagus.” Ucap Salbia, Sabtu 27 Desember 2025.

“Setelah dikembalikan, kami menunggu apakah mereka datang atau tidak, namun faktanya dari dua tahun lalu sampai saat ini mereka tidak lagi untuk melakukan kepengurusan hal itu,” Sambungnya.

Sekedar diketahui, CV Sakha Bumi Persada, dengan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) 202308-1220-1759-2498-365, KBLI 08109 telah mengajukan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dengan nomor permohonan I-202308122020525084323 namun status dokumen pada laman OSS-RBA belum lengkap. **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *