BORERO.ID – Berkas perkara korupsi perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDh) dan Uang Makan Minum (Mami) untuk eks Wakil Gubernur (Wagub) Malut M. Ali Yasin tahun anggaran 2022 yang ditangani Kejati Malut telah dinyatakan Tahap Dua dan siap untuk disidangkan.
Barang bukti dan tersangka kini talah berpindah tangan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Richard Sinaga membenarkan atas pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
“Iya benar dan sementara tersangka lagi tes kesehatan,” Ujar Richard yang juga Kasi Penkum Kejati Malut, Senin (19/05/2025).
Sekedar diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp 2.777.405.900. Dan tim penyidik menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran WKDH yang berinisial MS sebagai Tersangka, ini sesuai dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Para saksi penting seperti Eks Wagub Malut M. Ali Yasin, Ketua PKB Halteng Mutiara Yasin dan Sekertaris Provinsi Malut Samsudin A. Kader juga tak luput dari pemeriksaan Penyidik Kejati Malut. **


