BORERO.ID TERNATE – Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) nomor : SP.PPS-230 s/d 239 /Q.2/DPP/04/2022 tertanggal 06 April 2022 ditindaklanjuti dalam kegiatan entre meating bersama Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) di aula falalamo Kejati Malut, Rabu (17/4/2022).
“ Tindaklanjut surat itu terkait pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap proyek strategis pada Dinas PUPR Provinsi Malut Tahun anggaran 2022,” kata juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga melalui siaran persnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kejati Malut, pengguna anggaran Dinas PUPR Provinsi Malut, rekanan atau pelaksana kegiatan, konsultan pengawas beserta Inspektorat Provinsi Malut atau APIP.
Dikatakan Richard, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta Integritas oleh stake holder terkait guna terciptanya suatu pelaksanaan kegiatan yang berintegritas, akuntable dan transparan. Sebab pengamanan dan pengawalan proyek strategis Daerah yang dimaksudkan untuk deteksi dini dan peringatan dini. “ Hal demikian dalam rangka mencegah dan penanggulangan kemungkinan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya mengahiri.
Baca juga : Rakor Hindari Penyimpangan Kegiatan PUPR Malut
Lainnya : Mantapkan Perhitungan BPKP, Kejati Cek Aset Perusda Ternate
Diketahui, sebelumnya Kejati bersama Dinas PUPR Malut menggelar rapat koordinasi terhadap 10 paket kegiatan pekerjan yang berskala strategis daerah. Tujuan dari rapat koordinasi ini yang digelar 21 Maret 2022 lalu, untuk menghindari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini sangat diharapkan agar kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dilakukan dengan tepat waktu dan tepat mutu. (Red)



