Keadilan Restoratif Untuk Tersangka di Ternate dan Tidore

Ilustrasi keadilan restoratif (Istimewa)

BORERO.ID TERNATE – Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana untuk mengurangi kejahatan terus digerakan pada seluruh jajaran Kejaksaan Se-Indonesia. Terbaru, Dr. Fadil baru saja menyetuji permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyudin alias Yudi.

Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Tersangka Wahyudin disangkakan melanggar pasal 310 ayat (3) undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan laut. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif selain diberikan kepada tersangka Wahyudin dari Kejari Ternate, namun Kejari Tidore juga memberikan kepada tersangka  M Fihil Ishak Alias Ilon atas perbuatan tindak pidananya melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak, melalui siaran persnya menjelaskan posisi singkat kasus untuk tersangka Wahyudin alias Udin. Bahwa Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 15.40 WIT, bertempat di Jalan Jati Cinderela Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Kota Ternate Selatan, tersangka Wahyudin alias Udin  mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor Polisi DG 5955 QM dari arah timur menuju ke arah barat dengan kecepatan 30 km/jam.  Pada saat ditikungan jalan, tersangka  hendak berbelok ke kiri/kearah selatan dan mengambil jalur kanan/jalur arah berlawanan sehingga tersangka langsung menabrak sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor Pol. DG 5256 QN yang dikendarai korban Ikram Suaib yang datang dari arah selatan sedang berbelok ke kanan menuju kearah timur.

Pada saat mengendarai kendaraan, tersangka tidak membunyikan bel klakson dan tersangka tidak melihat cermin lensa cembung yang berada disudut tikungan jalan. Tersangka juga tidak sempat mengerem dan menghindar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian tengah samping kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, hingga Tersangka bersama korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ternate, dan mengalami luka pada kaki kanan.

Dikatakan Kapuspenkum Jaksa Agung, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain; pertama, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kedua, telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate yang dihadiri oleh tersangka, korban, keluarga, penyidik serta tokoh masyarakat. Ketiga, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Ternate pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 01 Maret 2022). Kelima,  tersangka telah meminta maaf atas kelalaiannya yang membuat saksi korban terluka dan berjanji tidak akan mengulangi, serta korban telah menerima permintaan maaf dan keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan. Keenam, tersangka telah memberikan biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dan ketujuh masyarakat merespon positif.

“ Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Jaksa Agung RI.

Baca Juga : Kejari Tikep Lakukan Restorative Justice

Langkah menyetuji permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga dilakukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan baru-baru ini kepada tersangka M Fihil Ishak Alias Ilon. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP – 005 / Q.1.11.3/Eoh.2/02/2022.

“ Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin.

Dikutip dari Wikipedia bahwa Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *