TIDORE  

Kejari Tikep Lakukan Restorative Justice

TIDORE.BORERO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka M Fihil Ishak Alias Ilon, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. Rabu (11/02/22).

Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP – 005 / Q.1.11.3/Eoh.2/02/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Abdul Muin,. SH dalam kesempatan tersebut mengatakan Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022.

Proses Restorative Justice dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alexander Maradentua, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan Goto, Kepala Kelurahan Soasio, Orang Tua Korban, Orang Tua Tersangka, pihak Penyidik Polres Tidore Kepulauan beserta pihak Tersangka, dan Saksi Korban.

Dalam proses Restorative Justice tersebut Ramdani Abdullah (Saksi Korban) memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka, sehingga Saksi Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka.

Selain itu Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan Pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

” Dari dasar itulah perkara pidana tersangka atas nama M Fihil Ishak dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” Ujar Kajari Tikep.

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu, tanggal 09 Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Abdul Muin, S.H. secara virtual dengan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan RI.

Berdasarkan keputusan tersebut pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Sementara kronologis peristiwa perkara ini berawal pada hari Jumat, Tanggal 17 Desember 2021, sekira pukul 16.30 WIT bertempat di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan.

Tersangka M Fihil Ishak Alias Ilon telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Pasal 353 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana yang dilakukan Tersangka terhadap saksi korban Ramdani Abdullah Alias Dandi dengan cara Tersangka melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah wajah sebelah kiri dibagian pipi kiri Saksi Korban.

Kemudian dilanjutkan dengan pukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kiri ke arah wajah dibagian dagu Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami kondisi

sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor : 445/033/11/2021, tanggal 17 Desember 2021 dengan hasil pemeriksaan di dapatkan memar di bagian pipi kiri ukurang dua kali tiga centi meter akibat trauma tumpul. (iii)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *