BORERO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes memimpin rapat paripurna bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota. Rapat tersebut dalam rangkah untuk menegaskan kembali 7 arahan program kerja dari Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui video conference, Senin (11/1/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga mengaku, Kajati bersama Wakajati, para Asisten, para Koordinator di lingkup Kejati Malut beserta jajaran Kejari se-Kabupaten/Kota telah melalukan rapat paripurna untuk menindaklanjuti 7 program kerja yang menjadi arahan Kejagung RI. Tujuh program kerja itu mulai diberlakukan di lingkup Kejati dan jajaranya pada Tahun 2021 ini.
” Program itu bertujuan demi terwujudnya Insan Adyaksa yang berintegritas serta menjunjung tinggi norma-norma keadilan yang ada dalam masyarakat” kata Richard dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Juru bicara Kejati Malut ini menuturkan, 7 program yang dicetuskan Kejagung DR. ST Burhanuddin tentang pelaksanaan kinerja tahun 2021 diantaranya. Pertama, adalah pendampingan dan pengamanan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional. Kedua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih serta profesional. Ketiga, pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, pendidikan dan pelatihan yang tematik.
Keempat, digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efesien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi intormasi. Kelima, Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku. Keenam, Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
” Yang terakhir ketujuh adalah penyelamatan perkara dengan dugaan pelanggaran hak asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima berbagai pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tandas Richard. (Red)


