BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta take over atau mengambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate yang saat ini tengah bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.
Mosi tidak percaya muncul lantaran pihak Kejaksaan setempat dianggap lamban dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani.
“Bahkan dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Ternate, Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Tauhid Soleman tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa,” kata Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Malut, Sartono Halek, saat aksi demontrasi di Kantor Kejati Malut, Selasa 21 Mei 2024.
Sartono dalam orasinya menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan M Tauhid Soleman selalu terhenti di tengah jalan. Ini diantaranya penanganan kasus dugaan korupsi Haornas dan pembelian lahan milik Pemprov menggunakan dana APBD Kota Ternate.
“Untuk poin aksi kami kali ini menginginkan agar Kepala Kejati Malut segera mengambil alih kasus dugaan korupsi anggatan Covid 19 yang ditangani Kejari Ternate, karena jangan sampai kasus ini berujung sama dengan kasus yang sudah ditangani sebelumnya,” lanjut Sartono.
Ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus Covid-19, penyidik Kejari telah beberapa kali memeriksa Sekertaris Satgas Covid-19 M Arif Gani, namun Ketua Satgas yang saat itu dijabat oleh M Tauhid Soleman belum pernah diperiksa hingga sekarang.
“Ada apa gerangan sehingga Kejari enggan meminta tangungjawab Ketua Satgas Covid-19, saudara M Tauhid Soleman, sementara saudara Arif Gani selaku Sekertaris Satgas selalu bolak-baik Kantor Kejari untuk dimintai keterangan,” kata Sartono.
Ia menambahkan, penanganan kasus yang berpotensi mengarah ke M Tauhid Soleman yang menjabat Wali Kota Ternate ini seperti hilang ditelan bumi.
“Namun kalau kasus dugaan korupsi ini mengarah ke yang lain justru dengan cepat ditangani oleh Kejari Ternate,” tutup Sartono. **