Kejati Malut Gelar FGD Soal Aduan Pelanggaran Hukum

Wakajati Malut, M. Syarifuddin saat Memberikan Sambutan || Foto : Ongky RRI

BORERO.ID TERNATE— Kasus pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi di jajaran Pemerintahan terkadang tidak transparan ditangani Aparat Pegawasan Internal Pemerintah (APIP). Jika terkuak, menimbulkan reaksi masyarakat hingga berujung desakan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan agar diusut. 

Namun kerjasama antara APIP dan APH, terkadang juga tidak sejalan membasmi palanggaran hukum tersebut. Apabila dibiarkan berlarut-larut, otomatis komitmen penegakan hukum tidak sehat.

Untuk itu, langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menggandeng APIP dalam hal ini Inspektorat se-Provinsi Malut untuk duduk bersama. Mendiskusikan terkait pola penanganan setiap aduan terutama dari masyarakat melalui Forum Group Discussion (FGD).

FGD bertema,” Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah ” ini berlangsung di Royal Resto Ternate, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan itu dibuka langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba, dihadiri Kejati Malut Budi Hartawan Panjaitan, serta para Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Sekda se-Provinsi Malut. Menghadirkan para narasumber diantaranya, Wakajati Malut, M. Syarifuddin, Kordinator Kejati Malut, Heru Kamarullah dan Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Margarito Kamis. ” Penanganan korupsi menjadi isu aktua yangl perlu dibenahi dari  APH  dan APIP dengan membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan,” kata Gubernur Malut saat membacakan sambutan secara tertulis.

Narasumber Margarito Kamis, saat menyampaikan pendangannya di FGD || Foto : borero.id

Ia berharap melalui FGD muncul berbagai  gagasan berdasarkan argumentasi yuridis terkait mekanisme tindak lanjut penanganan laporan oleh APH maupun APIP.  ” Selain itu diharapkan mendapat masukan  dari Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, agar kedepan  tidak terjadi lagi,” harap Gubernur Malut.

Wakajati Malut M. Syarifuddin dalam sambutanya, mengatakan  FGD ini merupakan tindak lanjut pasal 385 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan pasal 25 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan terkait pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, namun butuh berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non kementerian yang membidangi pengawasan.

Menurut Syarifuddin, FGD ini dapat menghasilkan pemahaman serta komitmen bersama. Dengan demikian,  dapat membangun sinergi Kejaksaan se-Malut dan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan. Atau saling melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing. “Pentingnya mempersatukan prespektif,” tandasnya. (*)

Penulis* : dnx

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *