BORERO.ID – Dari sekitar 8 laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi, tiga diantaranya dihentikan sementara oleh tim penyidik Bidang Intelejen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Tiga laporan kasus itu pembangunan puskesmas Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2019 bernilai kontrak atas pembangunan itu sebasar 9 milyar lebih.
Selanjutnya laporan tiga item Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut terkait proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman sumber anggaranya dari APBD tahun 2019 senilai 2,1 miliar dengan harga penawaran sekitar 1,6 miliar. Terakhir menyangkut laporan pembangunan Jalan di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel yang diduga proyek fiktif berpotensi jugadihentikan sementara oleh tim penyidik.
“ Puskemas Pulau Makian dan Laporan tiga item pada Dishut Provinsi sementara dihentikan. Bigitu juga proyek jalan di Desa Bibinoi kita akan simpulkan nanti ditutup atau tidak. Untuk laporan yang lain tetap jalan dan terus diperdalam tim penyidik,” ujar Aisten Bidang Intelejen (Asintel), Efrianto saat melakukan konfrensi pers baru-baru ini.
Efrianto menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi puskesemas pulau makian sudah diambil sejumlah keterangan orang-orang oleh penyidik bahkan tim penyidik sudah melakukan pengecekan secara visual di lapangan. Setelah dicek, puskemas yang rusak itu ternyata sudah diperbaiki sehingga tim berkesimpulan tidak ada unsur melawan hukum dan dihentikan sementara. Untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dishut Malut telah diambil sejumlah orang-orang atau meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Bahkan juga sejumlah kelompok tani telah dimintai klarifikasi dan hasilnya disimpulkan bantuan itu sudah diterima.
Karena itu tim berkesimpulan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan belum ada perbuatan melawan hukum. Selajutnya, kata Efrianto, poyek pembangunan Jalan di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel yang diduga proyek fiktif. Proyek ini diadukan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun 2019 anggota DPRD Halsel. Namun Setelah dicek secara visual ternyata proyek ada bukan fiktif. “ Jadi nanti tim disimpulkan mau dihentikan sementara atau tidak,” tandasnya.(Red)


