HUKRIM  

Kejati Malut ‘Kase’ Stop Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Bidang Intelejan Kejati Malut Saat Menggelar Confrence Pers

BORERO.ID – Dari sekitar 8 laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi,  tiga diantaranya dihentikan sementara oleh tim penyidik Bidang Intelejen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.  Tiga  laporan kasus itu pembangunan puskesmas Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2019 bernilai kontrak atas pembangunan itu sebasar 9 milyar lebih.

Selanjutnya laporan tiga item Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut terkait proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman sumber anggaranya  dari APBD tahun 2019 senilai 2,1 miliar dengan harga penawaran  sekitar 1,6 miliar. Terakhir menyangkut laporan  pembangunan Jalan di Desa Bibinoi,  Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel  yang diduga proyek fiktif berpotensi jugadihentikan sementara oleh tim penyidik.

“ Puskemas Pulau Makian dan  Laporan tiga item pada Dishut Provinsi sementara  dihentikan.  Bigitu juga proyek jalan di Desa Bibinoi  kita akan simpulkan nanti ditutup atau tidak. Untuk laporan yang lain tetap jalan dan terus diperdalam tim penyidik,” ujar Aisten Bidang Intelejen (Asintel), Efrianto saat melakukan konfrensi pers baru-baru ini.

Efrianto  menjelaskan,  kasus dugaan tindak pidana korupsi puskesemas  pulau makian sudah diambil sejumlah keterangan  orang-orang oleh penyidik  bahkan tim  penyidik sudah melakukan pengecekan secara visual  di lapangan. Setelah dicek,  puskemas yang rusak itu ternyata sudah diperbaiki sehingga tim berkesimpulan tidak ada unsur melawan hukum dan dihentikan sementara.  Untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dishut Malut telah diambil sejumlah orang-orang  atau meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Bahkan juga sejumlah kelompok tani  telah dimintai klarifikasi dan hasilnya disimpulkan bantuan itu sudah diterima.

Karena itu  tim berkesimpulan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan belum ada perbuatan melawan hukum. Selajutnya, kata Efrianto,   poyek  pembangunan Jalan di Desa Bibinoi,  Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel  yang diduga proyek fiktif.  Proyek ini  diadukan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun 2019 anggota DPRD Halsel. Namun Setelah dicek  secara visual ternyata proyek ada bukan fiktif.  “ Jadi nanti tim disimpulkan mau dihentikan sementara atau tidak,” tandasnya.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *