Kejati Malut : Status Hukum Muhammad Kasuba Sudah Dihentikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Dok : dnx/borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Terkait status hukum Muhammad Kasuba, (MK), yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut) periode 2024-2029, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut angkat bicara.

Kejati Malut menegaskan Muhammad Kasuba sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express-01 dan dua unit speedboat yang didanai dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2006.

Dijelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 1 Agustus 2007, penyidik Kejati Malut menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka. Namun, setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2009 menyatakan tidak ada kerugian negara, kasus tersebut dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 4 Juni 2009.

Meski, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate dalam putusan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 4 Juni 2009 menyatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah. Pengadilan berpendapat, audit kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh BPKP.

Kejati Malut kemudian mengajukan verzet atas putusan praperadilan tersebut. Namun, pada tanggal 25 Juli 2012, Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam putusan Nomor: 01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT menyatakan bahwa verzet tersebut tidak dapat diterima.

Selanjutnya, Kejati Malut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dan meminta BPK melakukan perhitungan kerugian negara. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Telaahan BPK Perwakilan Malut pada tanggal 15 Desember 2014, BPK tidak dapat melakukan perhitungan kerugian. Berdasarkan hasil tersebut, Kejaksaan menerbitkan SP3 baru pada tanggal 21 Mei 2015, yang mengakhiri status hukum Muhammad Kasuba.

“ Dengan demikian, Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus tersangka dan dapat melanjutkan pencalonannya sebagai gubernur Maluku Utara tanpa hambatan hukum, “ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, melalui siaran persnya, Selasa (10/9/2024).

Dengan adanya kejelasaan status hukum ini, Kejati Malut juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama tahapan Pilkada 2024 yang sementara telah berjalan.

“Mari kita saling menghargai, saling menghormati, dan menjaga kekeluargaan agar Pilkada berjalan lancar dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat,” tandas Richard. (*)

Penulis: dnxEditor: Sandin Ar*
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *