HUKRIM  

Kejati Malut Tetapkan Suami Ketua PKB Halteng Tersangka Korupsi

BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan M. Al Yasin Ali, suami dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Mutiara Al Yasin, sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDh) Tahun anggaran 2022.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, Penetapan Tersangka sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kejati Malut.

“Selain itu penetapkan saudara MAY sebagai tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” Kata Richard, Selasa 9 Desember 2025.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam Kasus itu.

“Tersangka saat ini belum ditahan dan dalam waktu cepat setelah diumumkan ini, akan dilakukan proses selanjutnya,” Pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *