BORERO.ID TERNATE – Dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban atas nama Bahrun Sama, pihak keluarga meminta segera ada perhatian serius dari Polres Ternate maupun Kejaksaan Negeri Ternate.
“Perhatian serius ini agar segera mempercepat proses penahanan terhadap tersangka, karena penahanan harus dilakukan karena tidak, dikuwatirkan tersangka melarikan diri,” kata Iksan Bahruddin selaku keluarga korban, Rabu (23/11/2023).
Iksan yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyataan, kasus tersebut tidak ada jaminan jika tersangka tidak melarikan diri. Mengingat kasus ini suda cukup lama mulai pengiriman berkas perkara pada 31 Juli 2022 ke kejaksaan hingga kamarin pada 15 November 2022 baru di kembalikan berkasnya.
“Sehingga kami dari pihak keluarga Sahidin Malan dan Iksan Bahruddin, meminta kepada Kapolres dan Kejari segera mempercepat proses hukum dari kasus ini dan hal ini sesuai dengan asas hukum itu sendiri,” ujarnya.
Lanjut dia, salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Dan kami juga meminta sikap tegas Kapolisian dan kejaksaan dalam hal ini sebagai pilar tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia khususnya Malut. Untuk tegas apalabila dalam kasus ini ada oknum penyidik dan jaksa yang sengaja memperlambat kasus ini agar segera diberi sangsi tegas. Karena telah mencederai komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Polres Ternate menegaskan tetap memproses kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban atas nama Bahrun Sama. Saat ini kasus tersebut, tinggal menunggu P21 dari Kejari Ternate. “Kasus ini sementara penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa dan tinggal menunggu P21 dari Jaksa,” tegas Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin
Menurutnya, kasus ini pihaknya tak diamkan dan tetap ditindaklanjuti. Sehingga pihaknya berharap kepada keluarga korban tetap mempercayai proses hukum kasus yang di tangani kepolisian saat ini. “Jika P21 sudah ada dari Jaksa, maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik menyerahkan tahap II ke Jaksa,” ujar IPDA Wahyudin. (Gan)


