BORERO.ID TERNATE – Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) meminta Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kemanag Kabupaten Halsel (Halsel) bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa pernikahan sesama jenis di Desa Sekeli Kabupaten Halsel.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadyiah Maluku Utara Irfan Hadi, kepada media ini mengatakan, viralnya pernikahan sesama jenis di kabupaten Halsel merupakan peristiwa prosesi pernikahan yang sudah terjadi, sehingga pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan tersebut wajib dimintai tanggungjawab.
“Jika perkawinan sudah terjadi maka ada syarat pernikahan berupa administrasi yang disyaratkan Undang-Undang tentang pernikahan telah diabaikan oleh pihak penyelenggara pernikahan dan pihak penyelenggara pernikahan merupakan tanggungjawab Kemenag Halsel dan Kemanag Malut,” Kata Irfan Hadi, senin 20 maret 2024.
Ia menjelaskan, aturan pernikahan sudah jelas di atur dalam UU no 1 Tahun 1974, dan ketentuan administrasi pun wajib dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, seperti foto copy KTP, KK, akta kelahiran kemudian formulir surat pengantar nikah dari kepala Desa (Model N1), formulir permohonan kehendak nikah (model N2), surat persetujuan mempelai (Model N4) dan surat izin orang tua (Model N5).
“Tahapan administrasi ini sudah di penuhi pihak penyelenggara perkawinan atau belum, jika belum Kantor Urusan Agama (KUA) atau petugas pernikahan dari Kemenag tidak dibolehkan melangsungkan pernikahan, ketentuan ini jika dilanggar berarti masuk unsur pidana” jelasnya.
Ia menuturkan, pernikahan sesama jenis di kabupaten Halsel merupakan peristiwa pernikahan yang sudah terjadi, sehingga pihaknya lebih menyoroti syarat administrasi pernikahan ketimbang syarat sahnya pernikahan.
“Kemang tidak perlu membatalkan pernikahan itu, karena dalam ketentuan hukum pernikahan maupun perspektif kompilasi hukum Islam, pernikahan itu dinyatakan tidak sah. meskipun ada syarat saksi, wali, mahar dan ijab kabul, namun unsur mempelainya tidak memenuhi unsur kedua mempelai,” tandasnya
Meski demikian lanjut Irfan, publik Maluku Utara telah terlanjur dibuat geger dengan kelalaian para mempelai dan pihak penyelenggara pernikahan, baik itu dengan sengaja maupun tidak disengaja.
“Masyarakat pasti bertanya mungkin ini sudah menjadi kebiasaan pihak penyelenggara pernikahan dalam melaksanakan pernikahan tanpa melihat prinsip dasar syarat pernikahan yang telah diatur oleh konstitusi kita,” tuturnya
Sekertaris LBH Fakultas Hukum (FH) UMMU itu menambahkan, Kejadian pernikahan yang terjadi di Desa Sekeli merupakan Kesalahan Kepala Kemanag Malut dan Halsel yang tak mampu membina jajarannya khususnya untuk petugas pernikahan.
“Ini kan aib, apakah petugas pernikahannya tidak tau bekerja ataukah kinerja Kepala Kemenang Malut dan Halsel yang sudah biasa abai melihat kerja bawahannya seperti ini? Pak Mentri Agama sudah harus evaluasi mereka,” ujarnya.**