BORERO.ID TERNATE – Badan Pemeriksaan Keungan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara(Malut) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 bagi 10 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Malut, Kamis (12/05/22).
Penyerahan LHP tersebut dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kepala BPKP Malut Hemanto melalui siaran persnya mengatakan, berdasarkan 10 LHP telah diserahkan ke – 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara 1 Pemerintah Daerah lainnya yang mengalami penaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Pada Tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.
BPK juga harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan. Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti entitas.
Sesuai ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksan diterima. Diserahkannya laporan hasil pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Red/iin)


