Ketua DPRD Malut Diduga Tahan Rekomendasi PT Amazing Tabara

Aksi warga ulau obi, Halsel, beberapa waktu lalu menolak keras PT. Amazing Tabara (Istimewa)

BORERO.ID SOFIFI– Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud diduga masih menahan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD. Rekomendasi itu tentang pencabutan izin perusahaan tambang emas milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sehingga belum bisa disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal tim ahli dan komisi III DPRD sebelumnya telah merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara untuk diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut Kuntu Daud agar diproses ke Gubernur dan Kementerian ESDM. Memasuki sepekan, namun komisi III belum menerima laporan dari pimpinan DPRD Provinsi Malut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut, Zulkifli Hi Umar baru-baru ini mengaku surat rekomendasi itu sudah di keluarkan sejak 13 Desember 2021,namun hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari pimpinan. “ Sekitar 13 Desember , menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan,” singkat Zulkifli.

Sementara itu ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang juga politisi partai PDIP saat dikonfirmasi awak media beberapa hari terakhir  tidak mau berkomentar.

Dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin perusahan tambang PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018 itu lantaran ditemukannya dugaan pelanggaran penyerobotan ribuan hektar lahan pemukiman dan perkebunan milik warga tiga desa di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya Desa Sambiki,Desa Anggai dan Desa Air Mangga. Tokoh masyarakat Desa Sambiki,Bahrudin Hi Sanusi menegaskan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan PT Amazing Tabara cukup lama. Hal itu membuat komisi III DPRD Malut turun langsung melakukan investigasi  dengan melihat fakta lapangan sehingga dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin.

“Rekomendasi itu telah dibuat, sisa ditandatangani Ketua DPRD. Yang kami tanyakan apa maksud dan tujuan ketua DPRD  menunda percepatan rekomendasi apa mengabaikan masalah ini,” kata Bahrudin.

Pernyataan yang sama dilontrakan masyarakat dua desa lainnya yakni Desa Anggai dan Air Mangga. Mereka berharap pimpinan DPRD Malut tidak mengambil keuntungan dari peluang investasi  perusahan yang dimaksudkan sehingga mengabaikan tuntutan masyarakat setempat. Mereka mengaku tetap bertahan dengan sikap menolak hadirnya PT Amazing Tabara meskipun berkorban nyawa.

“Kami tetap dengan pendirian kami bertahan. Karena ini adalah hak hidup kami selaku warga negara. Jika tetap Dipaksakan hadir maka bunuh dulu seluruh masyarakat tiga desa ini barulah perusahan itu bisa hadir,” tegas mereka.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *