BORERO.ID TERNATE- Komisaris PT Amazing Tabara melaporkan atau mempolisikan salah satu warga Desa Sambiki, Kabupaten Halmahera Selatan atas dugaan pencemarana nama baik. Hal itu diketahui dari surat pemanggilan konfirmasi Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) kepada salah satu koordinator aksi penolakan PT. Amazing Tabara di Sofifi pada 01 Desembar 2021 pekan lalu.
Dalam surat tersebut, pelapor Sarka Elajou yang merupakan Komisaris PT. Aamazing Tabara merasa keberatan disebut bersekongkol dengan salah satu oknum Bupati sebagai mafia tanah.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan, saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Laporanya sejak 29 kemarin, dilaporkan dugaan pencemaran nama baik,” katanya, Rabu (08/12/2021).
Adip menambahkan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang, hanya saja ia belum bisa menyampaikan siapa saja dari kelima orang tersebut. “Saat ini penyidik telah periksa 5 orang, salah satunya pelapor,” ucapnya.
Sementara itu, Arisko yang menjadi terlapor pagi tadi didampingi Lembaga Bantuan Hukum Canga Malut untuk menghadiri undangan konfirmasi Dit Reskriminal Umum Polda Maluku Utara.
Direktur LBH Canga Malut mengatakan, pihaknya lebih melihat pada pasal yang diterapkan. “Kita lebih konsentrasi pada pasalnaya, karena pasal yang dijadikan dasar pemanggilan kan 310 pencemaran nama baik. Tapi kan nanti dibuktikan, karena teman-teman penyidik juga lebih mengerti dan memahami bahwa, setiap laporan itu harus memenuhi unsurnya kalau tidak terpenuhi secara pidana ya tidak mungkin mereka bisa jalan,” kata Direktur LBH Canga Malut Supriadi.
“Ayat ke tiga itu kan, ayat pengecualian. Jadi disitu disampaikan bahwa, atau penegasan bahwa, kalau pencemaran secara lisan maupun tulisan itu dilakukan atas dasar kepentingan umum, maka dianggap pencemaran itu tidak ada,” tambah Supriadi mengahiri. (Red)


