BORERO.ID TERNATE – Baru-baru ini tim gabungan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol-PP di Kota Ternate melakukan razia di hotel grand tabona, Kelurahan Tobona, Kota Ternate Selatan. Razia ini didapati sebanyak 7 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang baraktifitas atau menginap di hotel tersebut.
Begitu pula Rabu (15/6) kemarin, razia itu kembali digelar pada siang hari juga ditemukan sejumlah pasangan muda-mudi di hotel corner, Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate Tengah. Terbaru 6 pekarja panti pijat dan Spa diamankan oleh Satpol-PP Kota Ternate di dua lokasi berbeda, Kamis (16/6/2022).
Pertama di Kelurahan Bastiong Karance, diamankan 4 orang pekarja panti pijat masing-masing berinsial SM alias Siti (37 Tahun), SA (29 Tahun), IS alias Indah (44 Tahun), dan MAPS alias Mega(24) karena meraka diduga tidak berizin domisili.
” Keempat pekerja ini kita amankan karena dari hasil pemeriksaan ternyata izin domisilinya sudah kadaluarsa, sehingga kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” tegas Kasat Pol PP dan Linmas Kota Ternate, Fandi Mahmud.
Selajutnya di Kelurahan Ubo-Ubo, diamankan NMR alias Nelva (22 tahun), dan PAL alias Putri( 22 tahun). Kedua wanita ini diamankan oleh petugas Satpol-PP di salah satu Salon dan Spa bernama Tree.
Sejumlah pekerja yang diamankan petugas tersebut, setelah dilakukan pembinaan diminta untuk menandatangani surat pernyataan, sebelum dipulangkan. Mereka diberikan waktu 3×24 jam untuk memasukan izin domisili ke kantor Satpol PP. Jika tidak maka izin usaha akan dicabut.
Fandi berharap, penertiban yang dilakukan ini dapat membuat para pemilik panti pijat dan salon dan spa secepatnya melengkapi kelengkapan dokumen dan identitas domisili para karyawati. Selain itu perlu diingatkan kepada para pemilk panti pijat, salon dan spa untuk tidak melanggar norma asusila di Kota Ternate. “Ini juga perlu diingatkan kembali kepada masyarakat tentang adanya sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perda,” jelas Fandi.
Diketahui bahwa ada sekitar enam Peraturan Daerah yang wajb hukumnya ditaati oleh warga masyarakat Kota Ternate. Pertama, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kedua, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Retribusi Hiburan Umum.
Keempat, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pariwisata, Reklame dan Hiburan Umum Kota Ternate. Kelima, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2004 tentang Larangan Pemasukan dan Peredaran Minuman Beralkohol Kota Ternate. Keenam, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran Kota Ternate. (Red/Nyi)


