Sidak OPD, Samin Temukan ASN Bermasalah

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly saat melakukan sidak di sejumlah OPD. (Nyi/Borero,id)

BORERO.ID TERNATE– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly didampingi Kasubid Evaluasi Kinerja Aparatur, Fahni Halil, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Penegakan Disiplin ASN  di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sidak dimulai pada OPD menempati eks Kantor Wali Kota diantaranya, DPTMSP, Satpol PP, Disperkim dan Diskomsandi. Selanjutnya, kantor Dinas Pariwisata, kantor Kearsipan Daerah dan kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Samin kepada wartawan mengatakan, sidak tersebut bertujuan menegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN termasuk jam kerja. Dari hasil sidak tersebut, Samin menyesalkan kinerja Kasubag Kepegawaian pada OPD lingkup Pemkot Ternate  lantaran tidak konsisten dan lalai melakukan pengawasan dan monitoring absen para pegawai. Hal ini dirinya akan  melaporkan ke Wali Kota sebagai bahan evaluasi. “Saya akan laporkan hasil sidak dan absen OPD-OPD telah diambil ini agar member efek jera bagi ASN malas berkantor,” tegasnya.

Samin juga memastikan kedepan BKPSDMD akan memperbaiki sistim absen dari manual ke digital sehingga mempengaruhi kedisiplinan dan TTP. “ Sidak ini akan dilakukan secara intens untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai agar pelayanan berjalan maksimal” tandas Samin.

Sementra Kasatpol-PP Kota Ternate, Fandi Mahmud menanggapi sidak dari Kepala BKPSDMD itu dirinya dan seluruh pejabat struktural terlambat datang ke kantor. ” Ada beberapa pejabat struktural Kabid dan Kasi sebelum ke kantor mampir ke pos-pos piket diluar kantor Polpp. Bahkan untuk jadwal apel untuk  sekretariatan itu Senin, Rabu dan Jumat,” ungkapnya.

Disungung jika hasil sidak itu dijadikan bahan evaluasi sebagai disiplin pimpinan OPD, Fandi mengaku, dirinya siap sebagai bawahan kapan dan dimana harus di evaluasi. “Itu kewajiban Kaban PKSDM untuk melakukan kegiatan demikian sesuai regulasi,” akunya.

Fandi menambahkan bahwa yang pasti untuk Pol-PP sendiri semua pasti tahu, ada kegiatan tambahan di malam hari, sehingga itu dibagi-bagi untuk pelaksanaan kegaiatan apel. “Yang wajib melaksanakan apel itu hanya staf dan jajaran yang tidak ada beban kerja lapangan,” pungkasnya. (Red/nyi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *