Lebah dan Ka’bah Bersikap Dorong Perda Pesantren, Difabel, Hingga Sampah

Pengurus DPC PKB dan DPC PPP Kota Ternate

BORERO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ternate menyatakan sikap mendorong beberapa Peraturan Daerah (Perda). Partai politik yang diidentik dengan lebah hijau bagi PKB dan PPP dengan Ka’bah ini akan mendorong Perda Pasentren, Difabel, hingga penanganan sampah di wilayah Kota Ternate.

Komitmen tersebut lahir setelah kedua pengurus partai menggelar silahturahmi yang di pusatkan di Lebah Cafe, Kelurahan Mangga Dua, Selasa (02/02/2021).

“Alhamdulillah di kesempatan silahturahmi kami tadi melahirkan beberapa poin yang kami anggap penting dan akan menjadi mandat untuk di perjuangkan di Fraksi masing-masing yang ada DPRD Kota Ternate,” kata Ketua DPC PKB Ternate Muhajirin Bailusy kepada media ini.

Muhajrin menuturkan, poin-poin menjadi perjuangkan di antaranya, perda tentang pesantren, perda tentang disabilitas mencakupi akses disabilitas yang diberikan pemerintah kepada mereka.

“Selain itu ada juga program-program keagamaan yang sebelumnya belum sempat teralokasi proram itu di APBD, kita berharap dapat teralokasi, seperti Ternate mengaji, ternate bersalawat kemudian pendidikan baca tulis alquran lebih di perluas lagi, tidak hanya di tingkat sekolah tetapi juga di tiap-tiap lingkungan kelurahan yang ada di ternate, yang sudah ada alhamdulillah, yang belum ada diadakan” ujarnya

Menurut Ketua DPRD Kota Ternate bahwa pemerintahan kedepan akan menjadi konsensus PPP dan PKB dimana kebijakan pembangunan khususnya di bidang persampahan harus  difokuskan.

“Tidak hanya program pengangkutan, pembuangan sampah di TPS maupun TPA, tetapi juga ada pula pola yang dibuat atau ada cara yang bisa memastikan kota ternate ini bersih dari sampah, baik itu di musim hujan maupun bukan musim hujan,” tuturnya

Sementara Ketua DPC PPP Kota Ternate Fachri Badar mengatakan, adanya Perda Tentang Pesantren dan Difabel dapat menjadi dasar pemerintah untuk mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD.

“Jika Perda ini sudah di buat maka ada regulasi atau dasar pemerintah untuk memunculkan kegiatan yang bersumber dari APBD seperti sarana prasarana atau pembangunan pesantren, atau bahkan dapat memberikan insentif kepada guru-guru ngaji atau pengajar baca tulis Al-Quran yang ada di kelurahan,” ujarnya

Dia menambahkan, konsensus PPP dan PKB Ternate tentang program keagamaan ini diharapkan menjadi pijakan pemerintah Kota Ternate dalam mengalokasikan kebijakan Anggaran di bidang keagamaan dan difabel.

“Dengan adanya perda atau regulasi ini, menandakan anggaran yang di alokasikan pemerintah menjadi jelas lantaran memiliki dasar hukum,” tandas Fachri. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *