Mantan Anggota Bawaslu Malut Jelaskan Aliong Mus Jabat Ketua TKD 

Aliong Mus || Foto : istimewa

BORERO.ID TERNATE – Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibolehkan menjadi Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, hal ini disampaikan oleh Mantan Anggota Bawaslu Maluku Utara (Malut), Fahrul Abd Muid.

Mengingat Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ini ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi  Malut untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Aliong Mus, yang juga ketua Partai Golkar Pulau Taliabu ini ditunjuk ketua TKD Malut melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) di Jakarta baru-baru ini.

Fahrul menjelaskan bahwa ketentuan membolehkan Kepala Daerah jadi tim pelaksana kampanye itu diatur dengan jelas dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. “Ketentuan PKPU ini mengatur tentang pelaksanaan kampanye di pemilihan umum bagi Parpol, orang per orang, dan organisasi yang ditunjuk untuk laksanakan kegiatan dimaksud,”jelasnya, Kamis (23/11/2023).

Meski begitu, Fahrul menyatakan kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua partai dan masuk sebagai tim pemenangan diharuskan mengikuti syarat-syarat sebagaimana dalam aturan tersebut. Sebab, dalam pasal 281 bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi ketentuan.

“Ketentuan dimaksud adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,”ujarnya.

Baca jugaAhkam Gajali Ditunjuk Ketua TKD Kepulauan Sula 

Selain itu, lanjut dia, pengurus partai di daerah yang menjabat sebagai kepala daerah seperti bupati yang masuk dalam komposisi tim kampanye wajib menyampaikan surat cuti kepada gubernur. Begitu juga jika gubernur yang berkampanye untuk Capres, maka wajib pula mengajukan cuti ke Mendagri.

“Prinsipnya sebagaimana dalam aturan ini, surat cuti kepala daerah dapat diajukan jika kampanye dilaksanakan di hari kerja, lain halnya jika kampanye dilaksanakan di hari libur tak butuh surat cuti,”tandas Fahrul. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *