BORERO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018 terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Kegiatan Hornas Tahun 2018 itu melalui Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kota Ternate menggunakan anggaran APBN senilai 2,5 milyar dan APBD senilai 2,8 milyar.
Status dugan kasus korupsi ini bahkan selangkah lagi dilakukan penetapan tersangka karena sudah dinaikan dari penyilidikan menjadi penyidikan sejak November 2020 lalu. Dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa yang rata-rata dari Dinas termasuk mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto. Ditambah pihak rekanan yang mendapat paket kegiatan Haornas itu. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat ditunjuk sebagai penyelenggara kegiatan Haornas di Ternate waktu itu.
Untuk lebih terang membuka dugaan kasus ini, penyidik berupaya memanggil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) waktu itu dijabat oleh Sekertaris Kota ( Sekot) Ternate Muhammad Tauhid Soleman. Sayangnya, pemanggilan kepada Sekot Muhammad Tauhid Soleman yang kini menjabat Walikota Ternate tak digubris. Bahkan tercacat sudah dua kali penyidik melakukan pemanggilan namun diabaikan terus. Hal ini mengundang perhatian dari kalangan praktisi hukum Bakri Duwila.
“ Kejari Ternate harus tegas menangani kasus hornas, karena ketidakhadiran Tauhid Soleman bisa menganggu proses penyidikan,” katanya kepada media ini, Kamis (22/7/2021).

Menurut Bakri, jika Wali Kota Ternate tidak merasa bersalah dalam kasus ini seharusnya tidak mangkir dari penggilan Kejari. Karena sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap aturan, apalagi Walikota adalah publik figure. Bakri menuturkan, dalam proses penyelidikan seharusnya Wali Kota Ternate harus hadir untuk dimintai keterangan semenjak dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Kota Ternate.
“Tauhid Soleman harus hadir dalam panggilan tersebut agar penilaian publik tidak dinilai buruk,” ujarnya. Bakri menambahkan, jika pemanggilan ketiga kali dan Wali Kota tetap tidak menggubris panggilan itu bisa membuat eksistensi Kejari kurang baik.
“Intinya yang bersangkutan wajib hadir, apalagi sudah dipanggil sebanyak dua kali. Seharusnya tim penyidik pidsus sudah mengambil sikap tegas,” tegas Bakri.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Pendi Sijabat melalui Kepala Seksi Intelejen Abdullah menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan ketiga kalinya terhadap Wali Kota Ternate. “Iya, kita sedang agendakan,” ujar Abdullah, Rabu 14 Juli 2021.
Sementara itu Wali Kota Muhamad Tauhid Soleman memastikan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ternate tersebut. “Kalau ada panggilan lagi saya hadir,” kata Tauhid usai mengikuti kegiatan vaksinasi Covid -19 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara baru-baru ini. (Red)



