TERNATE — Dalam waktu dekat atau menghitung hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Malut Tahun Anggaran 2022.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, pihaknya mempelajari dan menyingkronkan dokumen hasil pemeriksaan lalu dibuat kesimpulan.
“Setelah dipelajari masih ada keterangan yang perlu diambil, dan itu sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu Pemaparan dihadapan pimpinan dalam hal ini Pak Kajati,” Kata Richard, selasa 20 Agustus 2024.
Baca Juga : Kejati Malut Didesak Tetapkan Mutiara Yasin Tersangka Korupsi Uang Mami
Bila sudah dilakukan Pemaparan lanjut Richard, langkah selanjutnya penyidik akan menggelar untuk menentunkan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Jadi mohon bersabar, bila sudah ada pemaparan, maka dalam waktu dekat ini akan diumumkan tersangkanya,” Tegas Richard yang juga tim pemeriksa kasus tersebut.
Sekedar informasi, Dalam kasus itu Pemerintah Provinsi Malut menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar), namun diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sehingga Eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dan Istrinya Mutiara Al Yasin juga ikut diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejati Mulut. **