HUKRIM  

Menunggu Waktu Tersangka Kapal Nautika Ditetapkan

BORERO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai 7,8 milyar yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun 2019 bakal terang. Perkara ini tentang anggaran pengadaan Kapal Nutika yang diperuntuhkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi tinggal menunggu waktu penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Hal ini tegaskan langsung Asisten Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Malut Irwan Datuiding, Senin (4/1/2021).

” Saya tegaskan untuk kasus nautika itu tetap jalan,” tegas Irwan kepada sejumlah media di kantin Kejati Malut bersama dengan Kasi Penkum Richard Sinaga.

Jaksa Madya Utama ini kembali menegaskan dugan kasus kapal Nautika jangan terpangaruh isu-isu dari luar bahw kasus tersebut akan begini dan bagitu. Namun sebaliknya menunggu waktu perkaranya akan digelar penetapan tersangka.

” Tetap jalan. Jadi tunggu saja” tandas Irwan mengahiri.

Diketahui status penangan dugaan kasus kapal nautika ini telah ditingkat dari penyilidikan menjadi penyidikan. Bahkan dalam dugaan kasus ini kurang lebih sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Artinya pengadan kapal Nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan bagi SMK Tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,8 miliar makin terang.

Proyek pengadaan kapal ini dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama. Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. (Red)

 

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *