Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahguna Nakoba
BORERO.ID TERNATE – Kepala BNN Provinis Maluku Utara, Brigjen Pol. Agus Rohmat mengungkapkan motif ekonomi menjadi salah satu penyebab para tersangka nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja ataupun shabu di wilayah Maluku Utara. Para tersangka inipun berprofesi dari karyawan swasta, honorer Pemerintah Daerah, tidak berkerja, dan lain sebaginya.
Agus mengaku, hal itu sejak Januari hingga Agustus Tahun 2022, BNN Provinsi melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen mengungkap kasus Narkoba sebanyak 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka dan barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram. Agus menjelaskan, 8 tersangka ii seluruhnya adalah laki laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 Tahun. Dari 8 tersangka 2 diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta. ” Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahguna Nakoba,” ungkapnya dalam kegiatan pres rilis di kantor BNN Provinsi Malut, Senin (26/9/2022).
Agus kembali menjelaskan bahwa, dari 6 Kasus yang diungkap BNNP Malut itu juga diungkap 5 Kasus dengan modus operandi melalui jasa pengiriman. Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas. Penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Selain barang bukti Narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buahunit, jugadisita 2 unit sepeda motor. Selain itu disita juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika.
” Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Agus menambahkan dari ke-8 tersangka, 7 tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Selain itu Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat 116.12 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.348.300.060,00 .
” Sementara dengan ungkap kasus Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 106.451.000,” jelasnya. (Red)



