BORERO.ID TERNATE– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya tidak main-main mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate. Sebab, kasus ini telah ditingkatkan status hukumnya dari penangan di Bidang Intelijen ke Pidana Khusus. Selanjutnya diperdalam oleh tim Pidana Khusus Kejati Malut agar dugaan tindak pidana pemotongan TPP itu lebih terang.
Kasipenkum Richard Sinaga didampingi Kasi C Andri Ponto, mengatakan berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: PRIN OPS-602/0.2/Dek. 1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022, tentang dugaan indikasi pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai dan insentif jasa medik pegawai RSUD Chasan Boesoerie, sebagaimana laporan LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara telah ditindaklanjuti.
Menurut Richard, perkara itu tim penyelidik sudah memeriksa sebanyak 13 orang yang dianggap berkompeten. Selain itu, dilakukan koordinasi ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data dan sejumlah dolumen yang dipandang perlu atas persoalan tersebut. ” Maka tim menyimpulkan perkara itu dapat ditingkatkan status hukumnya,” ujarnya dalam konfrensi pers, Rabu (10/1/2023).
Dia menuturkan, permaslahan ini juga ditemukan terdapat kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan Direktur RSUD sebesar Rp.297.500.000. Temuan itu telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebanyak dua kali. Pertama melalui Bank BPD Maluku-Malut nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 15 November 2022 sebesar Rp.50.000.000. Kedua melalui Bank BPD Maluku-Malut nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp.247.500.000,.
Selain itu, dari hasil operasi intelijen (puldata/pulbaket) serta hasil koordiinasi ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang melakukan audit dengan tujuan tertentu. Dimana ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam melalui penyelidikan pada bidang Pidana Khusus karena terindikasi ada kerugian keuangan Negara daerah yang dikelolah RSUD Chasan Basoerie.
Dasar itulaah, dirinya menegaskan bahwa tim mempelajari lebih mendalam sehingga ditingkatkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Jadi terhitung selasa 10 Januari hari ini penanganan kasus tersebut ke bidang Pidsus,”. kata Richard. (Red)