Napi Dipenjara 9 Tahun Berulang Kali Bisnis Narkoba

Dua tersangka, salah satunya narapidana Lapas Kelas II atas nama Ulis yang diringkus BNNP Malut

BORERO.ID – Muarif alias Ulis harusnya bertobat setelah dihukum penjara selama 9 Tahun dalam kasus tindak pidana narkoba. Justru sebaliknya, Ulis masih mendekam dijeruj besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ternate, Wilayah Maluku Utara ini kecanduan  berat berbisnis narkoba. Bahkan bisnisnya tergolong antar Provinsi yang diduga sudah lama dilakukan selama Ia beraktifitas dalam penjara.

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus Ulis  bersama Janhar alias Deni,  Kamis  malam 18 Februari 2021. Berulang kali, Ulis yang tercacat sebagai narapidana melakukan bisnis haram tersebut sehingga terancam dipenjara seumur hidup.

“ Napi atas nama Ulis ini dipenjara 9 Tahun. Sudah hampir tiga kali terlibat kasus yang sama. Terakhir kita tangkap ini setelah mengendalikan pekat berisikan narkoba jenis sabu dari Makasar dikirim ke Ternate . Jadi  bisa kenal pasal seumur hidup,” kata Kapala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahan dalam conference pres ungkap kasus narkotika, Jumat (19/2).

Pengungkapan kasus narkotika golongan satu berjenis sabu itu dengan total barang bukti (BB) diamankan sebanyak 125 sachet dengan berat 108,12 gram atau 1 ons 8 gram. Selain itu, diamankan BB satu buah handpone (HP) jenis dan 4 oli padat gemu atau stempet. BB tersebut diamanakan petugas BNNP saat menelesuri informasi pengiriman paket narkoba asal Makasar di salah satu jasa pengeriman  Kota Ternate.  Setelah diketahui paket itu merupakan keriman Napi Lapas Salemba Makasar  yang ditujukan ke Lapas Kelas II Ternate dengan modus pengiriman  menggunakan empat kaleng oli padat atau gemu.

Kapala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahan saat menunjukan barang bukti

“ Ternyata didalam kaleng oli itu berisikan pake sabu yang siap diedarkan” ungkap Kepala BNNP Malut.

Menurut jenderal bintang satu ini berdasarkan informasi dari jasa pengiriman bahwa paket itu diantar oleh kurir ke rumah adik Ulis, di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate. Ulis yang mengendalikan narkoba dari Lapas itu, kemudian menghubungi temannya, Deni untuk mengambil paket tersebut. Informasi ini langsung membuat petugas BNNP bergerak menangkap Deni sekitar Pukul 15: 28 WIT.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ulis yang saat itu berada di Lapas kelas IIA Ternate sekira pukul 22.00 WIT.  Sementara keterlibatan napi di Lapas Salemba Makassar, saat ini masih dilakukan pengembangan dan koordinasi terhadap pihak Lapas Makassar maupun Lapas Kelas II Ternate pasca kasus ini terungkap. Roy Hardi menambahkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tandas Kepala BNNP Malut. (Red)

 

 

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *