TIDORE  

Pemkot Abaikan Kesepakatan Anggaran DID Dengan DPRD Tikep

BORERO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat sejumlah OPD penerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12,5 miliar, melakukan pembahasan terkait penggunaan anggaran DID yang di alokasikan di tahun 2021 lewat APBD induk.

Namun yang terjadi bukanlah digunakan di tahun 2021, karena kesepakatan saat skorsing sidang DPRD bersama Pj Wali Kota Ansar Daaly dan Pj Sekretaris Daerah M. Miftah Baay, menyepakati penggunaan DID melalui APBD 2021. namun setelah melakukan pemanggilan terhadap SKPD ternyata sudah dicairkan dan telah digunakan tahun 2020.

Ratna ketika dikonfirmasi usai melakukan pembahasan bersama menjelaskan bahwa kesepakatan DID masuk di APBD 2021 itu saat paripurna diskorsing akibat pandangan akhir fraksi NasDem saat itu. Fraksi Nasdem dalam pandangan fraksi meminta agar DID harus masuk di APBD 2021.

”Pandangan umum fraksi nasdem itu kan harus diluncurkan di tahun 2021, apabila tidak masuk dalam 2021, maka fraksi Nasdem akan menolak APBD induk 2021. Dan pada saat paripurna itukan sempat diskorsing, skorsing itu tujuannya membicarakan terkait dengan dana DID itu harus diluncurkan pada APBD 2021, Tapi kenyataan yang ada, atau fakta yang ada, ternyata dana DID itu sudah diluncurkan atau dicairkan di bulan november 2020″ Jelas Ratna.

Ada juga yang dicairkan pada bulan desember saat APBD perubahan ditolak pada 30 november 2020, Yang jadi pertanyaannya anggaran DID itukan sesuai kesepakatan pada paripurna pengesahan APBD 2021 itukan masuk di tahun 2021, tapi kenapa dicairkan di tahun 2020.

Ratna mengaku pencairan dana tersebut, berdasarkan konsultasi kaban keuangan.”Menurut Kaban Keuangan, bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan kemendagri, kemenkeu melalui kanwil perbendaharaan, serta tim anggaran dari provinsi. Hasil konsultasinya pada 12 november, sementara pencairanya dilakukan pada 30 november” ungkap mantan ketua PAN kota Tidore kepulauan.

Dia juga menjelaskan, Bahwa ada juga yang sebelum tahap pelelangan sudah ada yang dicairkan dana tersebut, Dinas yang sudah lakukan pencairan sebelum tanggal 30 november itu dinas kesehatan, sementara disperindagkop sudah dilakukan proses pencairan, padahal APBD perubahan sudah diketuk dan mengatakan menolak. Seharusnya dana itu dimasukkan pada APBD 2021, Tentu ada status yang mengambang disini tentang APBD 2021 terkait dengan pandangan umum fraksi nasdem saat itu,”tegasnya.

Ratna bahkan mempertanyakan status APBD 2021, sebab pencairan telah dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.”Tentu ini jadi tanda tanya, bagaimana pemda dengan leluasa, melakukan perubahan dengan melakukan pencairan di tahun 2020, dan pencairan ini katanya atas instruksi atas kaban keuangan, luar biasa sekali kewenangan dari kaban keuangan,”tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I Mochtar Djumati.”Yang jelas bahwa hasil rapat paripurna APBD 2021 itu semua menyepakati bahwa agar dana DID sebesar Rp 12.5 Miliar itu dimasukkan dalam APBD 2021. Tetapi hasil rapat tadi menjelaskan bahwa, anggaran tersebut sebagian telah dicairkan pada tahun 2020, dengan menggunakan dasar Perwali nomor 31 tanggal 19 oktober 2020, ini disampaikan langsung oleh kaban keuangan.

Sementara ada sebagian yang sudah dicairkan jauh sebelum APBD perubahan di tolak maupun setelah APBD perubahan ditolak,”terang ketua Nasdem Tikep itu.

Mochtar menegaskan, fraksi di DPRD akan mengambil langkah selanjutnya terkait dengan pencairan yang dilakukan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan saat paripurna tersebut.”Tadi setelah hasil rapat tadi, sesuai informasi dari SKPD penerima DID itu kemudian langkah-langkah fraksi akan melakukan langkah-langkah atau keputusan dari masing-masing fraksi. apakah mengusulkan untuk membentuk pansus investigasi atau merekomendasi ke pihak berwajib untuk meneliti lebih jauh,”tandasnya.

Selain itu, Mochtar juga membeberkan masalah pada penggunaan dana DID tersebut.” khusus perindagkop itu selain memberikan dalam bentuk uang, ada juga dalam bentuk bantuan barang. Dan itu melalui proses pelelangan, dengan menggunakan metode pelelangan langsung, dan pemasukkan penawaran itu ditanggal 8 desember, Anehnya ada indikasi sebelum penawaran dilakukan barangnya sudah ada, makanya nanti kita lihat lagi soal proses ini, siapa saja yang terlibat dalam proses ini. Karena ada indikasi diluar proses itu yang akan kita dalami,”kata Mcohtar.

  1. Mochtar menambahkan, jika DID telah digunakan di tahun 2020, tentu akan ada masalah pada APBD 2021.”Pasti bermasalah, karena skema penganggaran itu pada pendapatan dan belanja di APBD 2021 pasti berubah, artinya tidak sesuai dengan hasil paripurna itu,”jelasnya.(Lee)
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *