BORERO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud) Provinsi mempolisikan atau melaporkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhamadiyah Ternate Nursani Samuan (34) ke Direktorat Reserse Krimknal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Kadikbud Malut, Muhamad Konoras mengatakan,laporan terhadap mantan kepala sekolah SMA Muhamadiyah Ternate itu terkait dengan pristiwa hukum berupa pemalsuan dokumen ijazah dan atau dokumen siswa pesrta ujian dafatr 8355 yang diduga dilakukan oleh mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate.
“14 September tahun 2020 bahwa terlapor mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate telah menggelar jumpa pers bersama dengan tim kuasa hukumnya,dengan menggunakan dokumen palsu berupa ijazah STTB yang diduga tidak sesuai dan atau memalsukan dokumen negara,”kata Konoras kepada wartawan ,Senin (5/10/2020).
Konoras menyebutkan, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada terdapat perbedaan yang sangat mencolok,bahwa mantan kepala Kepsek SMA Muhamadiyah Ternate menyebarkan berita bohong dan atau memberikan keterangan palsu di depan publik terkait dengan ijazah STTB milik Usman Sidik yang seakan-akan ijazah tersebut asli
“Klien kami Kadikbud Malut sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah STTB merasa di rugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum,”akunya
Dokumen yang diduga palsu ijazah STTB tersebut kemudian digunakan oleh sudara Usaman Sidik untuk kepentingan persyaratan sebagai calon Bupati Halmahera Selatan dan seterusnya,diserahkan kepada KPU Halsel ,sebagai bahan kajian lebih lanjut
“Kami memintak penyidik Polda Malut segera menindak lanjuti laporan kami,”pungkasnya.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana ketika di konfirmasi melalui via whatsApp mengaku,dirinya belum tau.
“Saya belum tau, saya tadi pagi pergi ke Halteng,”singkat Kombes Pol. Dwi. (Red)


