BORERO.ID, TERNATE – Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (Mami) beserta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang melekat pada Biro Umum Pemrpov Malut pada tahun 2020 yang ditaksir sekitar 10 Miliar lebih ternyata tidak benar. Hal tersebut terungkap setelah diselidiki Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kepala Kejati Malut Dade Ruskandar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Sinaga menyatakan, perkara anggaran Mami serta BBM pada Biro Umum Pemprov Malut setelah dalam tahap penyilidikan disertai pemeriksaan sejumlah orang tidak dapat ditingkatkan ke proses selajutnya. Sebab anggaran tersebut seperti yang disampaikan oleh berbagai pihak bahwa senilai 10 milyar ternyata hanya senilai 166 juta.
“Jadi sebagaimana selama ini disampaikan oleh siapapun yang mengatakan anggaran mami senilai10 miliar itu tidak benar,” kata Richard kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/12/2021).
Menurut juru bicara Kejati Malut ini dua perkara di Biro Umum Pemprov Malut tersebut setelah dilakukan penyelidikan juga tidak ditemukkan unsur melawan hukum yang merugikan keuangan Negara. Selain pengelolaan anggaran mami pada Biro Umum, lanjut Richard, pengelolaan anggaran BBM setelah dilihat SPK atau kontrak yang ada, tim penyelidik juga tidak menemukan adanya peristiwa melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Sebab tim penyelidik juga sudah memintai keterangan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten yaitu nahkoda speed boad dan penyedia BBM” ungkapnya.
Richard menambahkan, dari permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan fakta terkait kelebihan pembayaran senilai Rp336 juta lebih, namun kelebihan ini sudah dikembalikan ke kas daerah. Atas dasar pengembalian itu, maka pihaknya berkesimpulan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pada Biro Umum tahun 2020 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kecuali apabila dikemudian hari diketemukan adanya bukti awal yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum maka akan dibuka kembali,” tandas Richard. (Red)


