BORERO.ID HALBAR– Usulan permohonan pindah lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama ke Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu, oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), ditolak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Jawaban Usulan Permohonan Pindah Lokasi Pembangunan RS Pratama Kabupaten Halbar dengan nomor YK.02.01/D/43700/2024, tertanggal 24 Juli 2024.
Surat tersebut diterima media ini merupakan respons atas usulan Bupati Halbar bernomor 645.3/447/2024 tertanggal 24 Maret 2024, dengan perihal Permohonan Usulan Perubahan Lokasi Kegiatan DAK Fisik Kode Menu 02.02.04 Pembangunan RS Pratama.
Dalam surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Halbar terdapat dua poin utama. Poin pertama menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan verifikasi dan kunjungan lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan, permohonan tersebut belum bisa disetujui.
Poin kedua menekankan Pemerintah Daerah harus tetap melaksanakan pembangunan RS Pratama sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Berita Acara Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Halbar
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan dibubuhi stempel Kemenkes Republik Indonesia.
Dengan adanya penolakan ini, pembangunan RS Pratama akan tetap dilaksanakan di lokasi awal yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Loloda. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai rencana dan lokasi yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
Untuk itu,Pemda Kabupaten Halbar diharapkan dapat melanjutkan proyek pembangunan ini dengan baik sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (*)