DAERAH  

Perusahan Tambang Tunggak Pajak Harus Diwarning Keras

Ketua SPMP Maluku Utara Mudasir Ishak (Borero.id)

SOFIFI, BORERO.ID – Pemuda Solidaritas Merah Putih  (PSMP) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba, memberi peringatan keras kepada setiap perusahan tambang  jika tidak memberi kontribusi positif ke daerah. Menyusul sekitar 104 perusahan tidak memberi pendapatan bagi daerah atau tidak membayar iuran produksi perusahan ke Pemerinatah Provinsi Malut selama beberapa Tahun.

“ Bila perlu Gubernur Malut tidak segan-segan mencabut izin Perusahan Tambang karena selama ini hanya memperkaya diri perusahan meraka.  Lalu kemudian dampak kerusakan lingkungan nantinya daerah ini yang terimah,” tegas ketua PSMP Malut Mudasir Ishak kepada media ini, Rabu (25/1/2022).

Mudasir mengaku, setelah mengatahui informasi melalui media dirinya  kemudian sangat menyesalkan tindakan sebanyak 104 perusahan tambangan tersebut yang membayar pajak daerah. Dia berujar,jangan hanya mengejar keuntungan tapi kontrbusi ke daerah sangatlah penting untuk pembangunan kesejahtaran masayarakat.

Mudasair juga menambahkan langkah Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut meminta bantuan ke penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penagihan sangatlah tepat. Kendati, Mudasair memberi warning jika tagihan dengan nilai puluhan milar rupiah itu otomatis membatu penadapatan daerah. Namun sebaliknya bagai perusahan yang membandel maka  secara kelembagan PSMP Malut mendesak kepada Gubernur Abdu Gani Kasuba segara mencabut izin usaha pertambangan yang bersangkutan.

“Secara kelembagaan PSMP juga punya sikap,  apabila setiap perusahan tidak memberi dampak positif kami akan melaporkan ke Kementarian ESDM RI di Jakarta,” tegasnya mengahiri. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *