BORERO.ID – Kehadiran perusahan di wilayah Maluku Utara untuk sektor pertambangan tentu memberi manfaat bagi daerah setempat. Manfaat itu terutama menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan daerah tetap jalan, begitupun sebaliknya dapat membawa masalah di tubuh pemerintah daerah. Sebab, puluhan perusahan tambang disinyalir tidak mau membayar pajar yang tersebar di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Tunggakan pajak itu sudah pasti menjadi beban bahkan terjadi devifsit anggaran ditengah-tengah penanggulangan virus corona saat ini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang terpaksa mendatangi Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Kehadiranya untuk konsultasi hukum atas tunggakan pajak yang tidak mau disetorkan ke Pemerintah Provinsi.
“Kedatangan saya ini untuk meminta bantu ke pihak Kejati Malut supaya melakukan penagihan pajak dari sejumlah perusahan tambang yang ada,” ujar Hasyim usai bertemu Asdatun Kejati Malut, Rabu (30/09/2020).
Hasyim tidak menyebut nama perusahan tambang menunggak pajak yang ada, namun dirinya sudah menyerahkan data-data tunggakan pajak itu ke Asdatun Malut agar secepatnya dilakukan penagihan.
Menurut dia, terdapat 105 perusahan beroperasi di daerah Malut sudah mempunyai izin resmi. Namun tidak semua perusahan menunggak pajak. Sebaliknya menunggak itu hanya tersebar di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Halmahera Timur.
“Tunggaak pajak itu mengganggu kas PAD. Sebab pemerintah membutuhkan dana pembangunan infrastruktur apalagi dalam kondisi defisitnya anggaran terkait penanganan covid-19” tandas Hasyim.(Red)


