BOREDO.ID – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyebutkan 10 dari 19 orang pendemo UU Omnibus Law yang diamankan saat melakukan aksi penolakan di depan kantor Walikota Ternate pada selasa (13/10/2020) kemarin memenuhi unsur pidana.
Kesepuluh orang tersebut setelah melewati pemeriksaan polisi dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) orang lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan kepada media ini mengatakan, Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku”.
“Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan”. Katanya.
Baca Juga : Demo Omnibus Law Ricuh, Polda Malut Amankan 19 Orang
Ia menuturkan, untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.
“Selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah”. Ujarnya
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (red).


