BORERO.ID – Direktorat Rerserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melimpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencamaran nama baik maupun ujaran kebencian melalui transaksi Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, ketiga tersangka itu dengan insial masing-masing AHA alias Anis Yoan, MMF alias Popi, dan AS alias Wati Iwet.
“ Berkas perkara mereka telah dilakukan di tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,” kata Adip melalui pres rilisnya baru-baru ini.
Adip menuturkan, untuk Laporan Polisi (LP) bagi tersangka AHA dengan korban palapor berinsial MSR. LP itu diserahkan 24 September 2020 dengan Tindak Pidana ITE yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan LP kedua dengan korban pelapor berinsial AA yang diserahkan 1 Oktober 2020 terkait dugan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan tersangka Inisial MMF alias Popi. Tersangka dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapan terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat, “pelakor mah bebas yakaan”.
Sementara LP terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan tindak pidana yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan tersangka inisial AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet. Tersangka tak sepantasnya memposting kata-kata yang tidak sepantasnya ditujuhkan langsung kepada korban palapor berinsial SK.
Adip menghimbau kepada masyarakat Malut lebih bijak dalam mengunakan media sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada dipastikan banyak berita-berita Hoax yang tersebar di media social.
“ Untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulakan jangan sampai satu kali klik bisa berujung pidana sesuai UU ITE yang berlaku,” Tandasnya. (Red)


