Polsek Tidore Utara Berhasil Amankan 826 Kantong Miras

BORERO.ID – Polsek Tidore Utara berhasil mengamankan 826 kantong minuman Keras (Miras) jenis Captikus disebuah gubuk di Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Penggeledahan dilakukan pada rabu (10/04/2024) dini hari bertepatan dengan malam takbiran menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Kapolsek Tidore Utara, Ipda Muis Ode Arman.

Disaat penggeledahan berlangsung, pemilik barang haram tersebut tidak berada di tempat, namun dari dalam gubuk Polisi berhasil mengamankan 17 karung berisikan 826 kantong Cap tikus yang ditimbun untuk siap dijual-belikan dimomentum hari raya Idul Fitri.

Aksi dramatis mewarnai pengamanan barang haram itu, dimana ketika barang bukti Cap tikus hendak dibawa dari gubuk ke kantor Polsek, di pertengahan jalan, aparat berpaspasan dengan diduga pemilik barang cap tikus itu yang berinisal S (39), sehingga terjadi kejar-kejaran. Pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda SPV tancap gas kearah Kelurahan Fabaharu dan berhasil lolos dari kejaran polisi.

Kapolsek Tidore Utara, Iptu Muis Ode Arman kepada wartawan mengaku, meski sang pemilik barang berhasil lolos pihaknya sudah mengantongi indentitas yang bersangkutan, sehingga dirinya diminta menyerahkan diri.

“Petunjuk awal yang kami dapati, Miras itu diselundupkan dari wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan akan diedarkan di wilayah tidore pada momen hari raya idul fitri. Pemilik barang dalam waktu dekat akan kami panggil,” Katanya

Barang Bukti Miras Jenis Captikus yang di Amankan di Polsek Tidore Utara

Ia menuturkan, pelaku diketahui sudah melakukan bisnis barang haram tersebut sudah lama, sehingga menjadi target buruan Polsek Tidore Utara, namun kerap kali lolos lantaran sering tidak ditemukannya barang bukti.

“Pemilik barang diketahui beriinisial S.Dirinya beberapa kali menjadi target buruan Polsek Tidore Utara namun kerap lolos,” Ujarnya

Kapolsek berharap adanya peran aktif masyarakat Kecamatan Tidore Utara untuk segera melaporkan apabila mencurigai suatu tempat digunakan untuk penjualan minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Tidore khususnya Kecamatan Tidore Utara tidak melakukan pesta miras ataupun mengedarkan miras di momentum lebaran di Kota Tidore kerana tidore memiliki Perda larangan miras,” Tutup Ipda Muis (red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *