Program Ceria Malut Resmi di Launching

Suasana kegiatan launching gerakan Cegah Perkawinan Anak (Ceria) yang dipusatkan di Landmark Kota Ternate, Sabtu 1 Oktober 2022 (Dok : nyira) 

BORERO.ID TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara (Malut), resmi dilaunching gerakan Cegah Perkawinan Anak (Ceria) yang dipusatkan di Landmark Kota Ternate, Sabtu 1 Oktober 2022.  Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Malut, mencatat data angka perkawinan Malut rata-rata berada 14,36 persen. Sementara angka nasional berada diatas 10,80 persen.

Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar mengatakan, launching program Ceria ini merupakan akronim daricegah perkawinan anak dan memang ini program DP3A se-Indonesia. “Karena ini merupakan arahan Presiden dari 5 urutan nasional, agar menurunkan angka perkawinan anak di Malut,” kata Musrifah.

Ia bilang, untuk upaya menurunkan angka perkawinan anak di Malut, salah satunya pihaknya meluncurkan program Ceria. “Tujunya menginginkan agar angka perkawinan anak di Malut itu menurun atau paling tidak dibawah rata-rata angka nasional,” jelasnya. Dari 10 kabupaten/kota ini angka perkawinan anak yang paling tinggi berada di Halsel 20,80 %, Halut 20,60 % serta pulau Taliabu urutan ketiga. Sedangkan lainnya seperti Kota Ternate 4.52%, Tidore 4.33%, Haltim, 13.55%, Pulau Morotai 16,50%, Halbar 5.77%, Kepsul 12.62% dan Halteng 14.92%. “Data ini resmi yang dikeluarkan oleh BPS,”ujarnya.

Selain itu, upaya ini agar program cegah perkawinan anak bukan hanya sebatas meluncurkan, namun terus berlanjut dilakukan sebab, pihaknya juga sudah masuk di sekolah di kota Ternate dari lima kecamatan dengan kegiatan ceria go to school yang melibatkan 1.800 siswa. ” Tentunya di edukasi pada mereka agar bisa memahami jangan sampai pihak melakukan perkawinan anak,” terangnya.

Langkah awal program ini dilakukan kota Ternate, pertimbanganya karena memang Ternate salah satu penduduk terbanyak, keberagaman dan menjadi pusat menimba pendidikan. “Sebab, Ternate sesuai dengan data BPS Malut itu meningkat sementara,” paparnya.

Bahkan, Ternate juga mengantongi angka perkawinan anak paling rendah, ini perlu cepat upaya pencegahan sehingga angka perkawinan jangan meningkat jikalau bisa stagnan atau menurun. “Selanjutnya pada jangka menengah itu, kami akan melakukan program di tiga kabupaten yang angka perkawinan anak tertinggi,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak bahwa anak itu mulai usia 0-18 tahun, sementara UU nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dapat dilaksanakan apabila laki laki dan perempuan berada pada usia 19 tahun.

“Ini yang kita gencar melakukan sosialisasi, edukasi dan diseminasi agar angka perkawinan ini bisa menurun melalui sinergitas antara stakeholder, OPD pemerintah dan instansi vertikal,” pungkas Musrifah Alhadar. (PN/Nyi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *