TIDORE.BORERO.ID – Pekerjaan proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik terpusat skala permukiman dengan jenis pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman kombinasi MCK di desa Kususinopa, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan hingga kini belum selesai di kerjakan.
Proyek dengan nomor kontrak : 600/PPK-SPK.1/DAK-SAN/12/2021 tertanggal 12 April 2021 itu hingga kini belum selesai dikerjakan sementara massa kontrak kini sudah berakhir. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.500 juta itu dikerjakan oleh KSM Aksam Jaya selaku pelaksana.
Masa kerja proyek tersebut 240 hari dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tikep.
Sekretaris Jenderal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP Tipikor Malut, Sukri Ansar menyoroti masalah tersebut, Ia menilai, fakta tentang pekerjaan proyek itu memunculkan dugaan dan indikasi kuat bahwa pekerjaan tersebut melibatkan Kepala Desa Kususinopa dan diduga menempatkan isterinya selaku bendahara pelaksana (KSM AKSAM JAYA) dan hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang–Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukri membeberkan, berdasarkan keterangan yang ia terima dari masyarakat, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan, dan diduga kuat setiap proses pencairan anggaran kegiatan tersebut hanya dikelola kepala desa sendiri tanpa melibatkan ketua KSM AKSAM JAYA, bahkan anehnya sesuai dengan kesepakatan upah tukang sebesar 30 persen dari nilai pagu pekerjaan. Tetapi justru yang diterima oleh masyarakat hanya 17 persen dari nilai pagu pekerjaan.
Olehnya itu, Sukri meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Kususinopa Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan atas dugaan keterlibatan pada kegiatan proyek tersebut.
Sukri juga mendesak kepada Polres Tidore Kepulauan untuk segera melakukan penyidikan atas kegiatan pekerjaan tersebut yang melibatkan kepala desa Kususinopa.
“Kami juga mendesak kepada Inspektorat Kota Tikep untuk memeriksa kepala desa Kususinopa atas pelibatan pada kegiatan tersebut,” tegas Sukri.
Tak hanya itu, Sukri juga meminta kepada Wali Kota, Capt. Ali Ibrahim untuk menonaktifkan kepala desa Kususinopa dari jabatannya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Tikep, Abdul Muis Husain mengatakan, proyek tersebut dikerjakan menggunakan sistem swakelola dan masalah tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
“KSM Aksam Jaya kemarin sudah dipanggil oleh Inspektorat,” singkat Kadis PUPR sembari meminta agar masalah tersebut bisa dikonfirmasi langsung ke bawahannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar dijelaskan secara detail.
Namun, Abd. Majid Abdullah selaku PPTK, di Dinas PUPR Tikep saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya harus mengkonfirmasi dulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar penjelasan tidak melenceng karena dirinya sebagai Direksi.
“Kalau bisa, besok pagi baru saya jelaskan di kantor,” tutupnya.(ii)


