BORERO.ID SOFIFI–Kabar mengenai penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditanggapi langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Ia menegaskan keterlambatan pembayaran TPP ASN disebabkan belum berjalannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024.
“TPP tetap akan dibayarkan setelah APBD 2024 berjalan,” ungkap Purbaya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/03/2024).
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah laporan diterima oleh Kemendagri dan nomor registrasi dikeluarkan, APBD dapat dijalankan menggunakan sistem SIPD yang kuncinya ada di Kemendagri.
“Beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024. Sesuai hasil evaluasi, kami sudah melaporkan ke gubernur dan sekda, dan nanti Bappeda yang akan menyempurnakan. Setelah APBD berjalan, TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, TPP ASN yang belum dibayarkan oleh Pemprov Malut terhitung untuk 4 bulan, yaitu dua bulan di tahun 2023 (November dan Desember) serta dua bulan di tahun 2024 (Januari dan Februari). (*)