BORERO.ID HALBAR– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada Senin (15/7/2024). Rapat ini melibatkan unit angkutan barang dan unit angkutan umum (penumpang).
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta pihak Organda menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan sebagai legalitas hukum saat melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.
Rapat ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Halbar, Joko Ahadi, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Atus Sandiang, Kepala KUPP Kelas III Jailolo Halbar, Rosihan Gamtjim, Kadis Perhubungan Halbar, Bustamin Soamole, dan pengurus Organda Halbar.
Joko Ahadi menjelaskan rapat tersebut menghasilkan solusi agar kepengurusan Organda segera dikukuhkan dan disosialisasikan ke publik. “Organda dalam satu kepengurusan itu unitnya sudah dipisahkan, yaitu unit angkutan umum dan unit angkutan khusus barang, sehingga unit angkutan khusus barang ini bisa mengakomodir atau melakukan aktivitas bongkar muat barang,” jelas Joko.
Kepala KUPP Kelas III Jailolo Halbar, Rosihan Gamtjim, menambahkan pengurus Organda menyampaikan pendapat terkait pelabuhan Jailolo. “Mereka berharap angkutannya terlibat dalam pelabuhan. Truk masuk ke pelabuhan harus melalui JPT (Jasa Pengurusan Transportasi),” kata Rosihan.
Dalam kesepakatan itu, hanya Organda unit angkutan barang yang berhubungan dengan pelabuhan, pengurusnya harus memiliki SK yang jelas. “Selanjutnya, tugas di pelabuhan baik angkutan barang maupun penumpang akan diatur sesuai SOP (Prosedur Operasi Standar),” tambah Rosihan.
Ketua Organda Divisi Khusus Angkutan Barang, Dewi Tude, menegaskan pentingnya legalitas dan legitimasi Organda yang sah di Halmahera Barat. “Kami sudah menunjukkan SK dan berita acara kepada Komisi I. Kami tidak ingin ada pihak lain yang mengklaim tanpa legitimasi yang sah,” tutup Dewi. (*)