Saksi Diperiksa, Kapal Nautika Berlayar Mencari Tersangka

BORERO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Nautika bagi SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 senilai 7,8 milyar makin terang.  Sebelumnya  baru-baru ini tim penyidik  Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut resmi menaikan status  dugaan kasus  tipikor itu  dari penyilidikan menjadi penyidikan  langsung digendakan pemeriksaan saksi.

Perdana  dengan status penyidikan ini sekitar 4 saksi,  dua diantaranya mantan Kadikbud  Imran Yakub  dan Bendahara Dikbud  Provinsi Malut  Nofiyanti diperiksa.  Sementara dua saksi dari pihak rekanan mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Malut

“ Sebenarnya 4 saksi diperiksa hari ini (kemarin)  namun  yang hadir  hanya mantan Kadikbud dan Bendahara Dikbud ,” kata Kasi Penkum Richard Sinaga, Senin (26/10/2020).

Juru bicara Kejati Malut ini mengaku, kedua saksi  dari pihak rekanan  tidak hadir dalam agenda pemeriksaan itu tetap digendakan untuk pemanggilan selanjutnya. Dia menegaskan untuk perkembangan selajutnya  akan disampaikan ke rekan-rekan media karena dugaan kasus ini tetap berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan ,jadi ini panggilan pemeriksaan tahap pertama untuk proses penyidikan ke mereka ,”tandas Richard.

Diketahui  pengadaan Kapal Nautika itu dikerjakan  PT  Tamalanrea Karsatama  dengan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga sekolah, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat (Halbar).  Pengadaan Kapal Nautika yang diperuntukkan SMK Swasta Tahun 2019, itu  melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. Kini status kasusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi pun sudah menjalani pemeriksaan tentang perjalanan pengadaan Kapal itu yang tak lama lagi  tersangka akan terungkap. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *