BORERO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Nautika bagi SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 senilai 7,8 milyar makin terang. Sebelumnya baru-baru ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut resmi menaikan status dugaan kasus tipikor itu dari penyilidikan menjadi penyidikan langsung digendakan pemeriksaan saksi.
Perdana dengan status penyidikan ini sekitar 4 saksi, dua diantaranya mantan Kadikbud Imran Yakub dan Bendahara Dikbud Provinsi Malut Nofiyanti diperiksa. Sementara dua saksi dari pihak rekanan mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Malut
“ Sebenarnya 4 saksi diperiksa hari ini (kemarin) namun yang hadir hanya mantan Kadikbud dan Bendahara Dikbud ,” kata Kasi Penkum Richard Sinaga, Senin (26/10/2020).
Juru bicara Kejati Malut ini mengaku, kedua saksi dari pihak rekanan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan itu tetap digendakan untuk pemanggilan selanjutnya. Dia menegaskan untuk perkembangan selajutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media karena dugaan kasus ini tetap berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan ,jadi ini panggilan pemeriksaan tahap pertama untuk proses penyidikan ke mereka ,”tandas Richard.
Diketahui pengadaan Kapal Nautika itu dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama dengan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga sekolah, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat (Halbar). Pengadaan Kapal Nautika yang diperuntukkan SMK Swasta Tahun 2019, itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. Kini status kasusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi pun sudah menjalani pemeriksaan tentang perjalanan pengadaan Kapal itu yang tak lama lagi tersangka akan terungkap. (Red)


