BORERO.ID SOFIFI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba untuk mencabut izin usaha petambangan PT Amazing Tabara. Surat rekonedasi itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Wakil ketua Muhammad Abusama, Sahril Taher dan M Rahmi Husen.
Dilansir dari publikamalut.com surat rekomendasi DPRD Malut ke Gubernur Abdul Gani Kasuba belum memiliki penomoran dengan perihal Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Komisi III. Isi surat menyebutkan sesuai dengan surat ketua Komisi III DPRD Malut Nomor :23/KOMISI III-DPRD/XII/2021 tanggal 2Desember 2021, setelah mempelajari dengan seksama dengan mempertimbangkan bahwa dari berbagai hasil telaahan dan kesimpulan yang dikemukan dalam laporan Komisi III sebagaimana terlambir yang merekomendasikan perlu dilakukan pencabutan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Amasing Tabara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dengan hormat diminta pada Gubernur Malut untuk dapat kiranya meneruskan rekomendasi Komisi III kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI di Jakarta. Selanjutnya diharapkan agar proses evaluasi terhadap pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Amazing Tabara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian bunyi surat DPRD Malut yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Malut dan wakil ketua yang disampaikan ke Gubernur Malut.
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi wartawan via telpon seluler membenarkan surat rekomendasi pada Gubernur Malut untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Komisi III Deprov terhadap IUP PT Amazing Tabara.
”Selaku pimpinan DPRD Malut hanya menindaklanjuti rekomendasi Komisi III Deprov ke pada Gubernur Malut untuk mempertimbangan IUP PT Amazing Tabara,”katanya.
Untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara, kata politis PDIP itu mengaku menyerahkan pada Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba yang memiliki kewenangan dicabut atau tidak.
”Yang mengeluarkan itu Pemerintah Provinsi Malut, jadi Gubernur Malut punya kewenangan, Deprov hanya merekomendasikan sebagimana temuan Komisi III,”kata Kuntu mengahiri. (Red)


