SOFIFI BORERO.ID – Pasca DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi tentang pencabutan ijin PT Amazing Tabara, selajutnya menunggu sikap pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian.
Rekomendasi itu dikeluarkan melalui komisi III DPRD Provinsi Malut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Malut, apakah Kementerian Lingkungan Hidup mencabut atau tidak masih menunggu hasilnya. ” Eksekusi pemerintah pusat melalui kementerian diterimah rekomendasi itu atau tidak,” kata Kadis ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang, saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Malut, Senin (24/1/2022).
Dia mengaku, persoalan PT Tabara Amazing menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kemanterian. Karena itu nanti dilihat hasil rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Malut ke pemerintah pusat seperti apa masalahnya.
Menurut dia, ESDM Provinsi Malut tidak lagi mempunyai kewengan soal PT Tabara Amazing untuk menindaklanuti hasil pansus DPRD Malut. Dia juga menambahkan persoalan itu sejak awal ESDM melihat persoalan PT Tabara Amazing ini tidak tumpang tindih dengan IPR, hanya saja diisukan padahal tidak demikian. “IPR Desa Angggai dengan Amasing tidak tumpamg tindih. Jadi sekarang tergantung pemerintah pusat melihat apakah mendasar atau tidak untuk dilakukan pencanutan” tandasnya.
Baca Juga : menanti-sikap-gubernur- soal-amazing-tabara-jempol-dprdSebelumnya DPRD Provinsi Maluku Utara resmi mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk mencabut izin usaha petambangan PT Amazing Tabara. Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Wakil ketua Muhammad Abusama, Sahril Taher dan M Rahmi Husen.
Surat rekomendasi DPRD ke Gubernur Malut itu tentang perihal penyampaian laporan dan rekomendasi Komisi III. Dalam surat itu menyebutkan sesuai surat dari ketua Komisi III DPRD Malut Nomor :23/KOMISI III-DPRD/XII/2021 tanggal 2Desember 2021, setelah mempelajari dengan seksama dengan mempertimbangkan bahwa dari berbagai hasil telaahan dan kesimpulan yang dikemukan dalam laporan Komisi III sebagaimana terlambir yang merekomendasikan perlu dilakukan pencabutan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Amasing Tabara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dengan hormat diminta pada Gubernur Malut untuk dapat kiranya meneruskan rekomendasi Komisi III kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI di Jakarta. Selanjutnya diharapkan agar proses evaluasi terhadap pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Amazing Tabara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian bunyi surat DPRD Malut ditandatangani oleh Ketua DPRD Malut dan wakil ketua yang disampaikan ke Gubernur Malut. (Red)
Soal PT Amazing Tabara Eksekusi Pemerintah Pusat


