BORERO.ID, TERNATE- Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Muhmmadiyah Maluku Utara (UMMU) Hendra Kasim menyatakan, masalah temuan BPK sejak Tahun 2019-2020 tentang retribusi pasar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh Disprindag Kota Ternate senilai 1,8 milyar melanggar hukum. Sejatinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate harus segara menindaklanuti. Sebab tindakan yang dilakukan demikian mengandung unsur pidanya. ” Sudah seharusnya masalah ini ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) sebagaimana kehendak norma hukum yang berlaku” katanya, Rabu (28/7/2021) malam kemarin.
Hendra juga memberi warning keras kepada Disperindag Kota Ternate secepatnya melakukan pengembalian. Jika tidak, hal ini berdampak hukum lantaran tindakan yang dilakukan mengandung unsur pidana. Meskipun, kata dia, dikemudian hari terdapat upaya pengembalian bukan berarti menghilangkan delik hukumnya. Sebab masalah itu kalau digiring ke dugaan tindak pidana korupsi tidak menggugurkan deliknya. Kendati demikian mekanisme hukumnya harus diberikan waktu untuk pengembalian lebih dulu. ” Jika tidak dikembalikan, barulah ditindaklanjuti ke proses hukum” tandas Hendra.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Safri Abdul Muin menyatakan, bakal dilakukan negosiasi terkait temuan BPK tahun 2019 dan 2020 tentang pendapatan retribusi pasar grosir dan pertokoan serta retribusi tera ulang yang tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi temuan. Hal ini seperti terdapat booking fee yang tidak memiliki dasar pemungutan. Padahal penerimaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoaan yang tersebar di 58 ruko, kios, dan lapak telah dipungut, namun tidak dilaporkan atauvtidak disetor ke kas daerah. ” Ada juga pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoaan melebihi kontrak, tetapi tidak disetor juga ke kas daerah” ungkapnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini menerangkan masalah tersebut seperti pungutan booking fee atau tanda jadi merupakan uang yang dipungut dari wajib retribusi namun tidak diatur dalam peraturan-peraturan tentang retribusi pelayanan pasar maupun peraturan terkait lainnya. Tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian diganti dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“ Pasal 57 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 dan pasal 137 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat lambatnya dalam waktu satu hari kerja,” beber Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini.
Safri menambahkan, langkah-langkah hukum atas temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti. Langkah ini diambil karena ada MoU antara Kejari Ternate dan Pemkot Ternate. “Turunan dari MoU itu kemudian diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK)” jelasnya. (Red)



