Terus Desak KPK Usut Kasus RSUD CB Ternate

Aksi di depan kantor KPK, Kamis 9 Februari 2023 (Dok : borero.id)

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dilingkup RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate terus disuarakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Lembaga anti rasua itu didesak segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta jajaran menejeman RSUD Chasan Boesoirie  yang diduga terlibat atas deretan kasus tersebut.

Perlu diketahui, desakan pemeriksaan ke KPK itu telah disampaikan sebanyak tiga kali oleh Front Nakes RSUD CB Ternate Menggugat.

Kordinator aksi, Zainal Ilyas, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aksi jilid III kali untuk mendesak KPK segera menuntaskan sejumlah dugaan korupsi di RSUD CB Ternate, Maluku Utara, termasuk pengelolaan keuangan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pasalnya kata dia, menagemen BLUD RSUD CB diduga kuat melakukan kong-kalikong atas pendapatn RS. Akibatnya 16 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik kurang lebih 831 pegawai tidak dibayar, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup RSUD CB Ternate. Begitu juga dengan pemotongan TTP. Indikasi dugaan korupsi di RSUD CB Ternate itu, dijabarkan Zaianal diantaranya :

• Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Dalam saldo lwal pada dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp.5 Miliar.

• Dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak. Dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari  tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan. Sementara tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan Januari dan Februari 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000,-/perbulan. Itu sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate. Dengan jumlah pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang, dan ASN yang bertugas dibagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.

• Alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga  medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan. Itu Terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.

• Terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

“Kami akan menggelae aksi di KPK sampai dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada para pejabat yang sebumnya telah kami laporkan,” bebernya Zainal yang juga ketua LPP-Tipikor Maluku Utara ini. (Red)