Tim Hukum AM-SAH Polisikan Sejumlah Akun Facebook

Kuasa hukum AM-SAH, Fadly S. Tuanany, saat melaporkan sejumlah akun facebook ke Polda Malut

BORERO.ID TERNATE — Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Aliong Mus dan Sahril Thahir, (AM-SAH) mempolisikan atau mengadukan beberapa akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis (17/10/2024).

Pengaduan itu terkait dengan sejumlah unggahan dan komentar yang dinilai memicu kegaduhan dan mencemarkan nama baik terutama calon Gubernur Maluku Utara.

Fadly S. Tuanany, selaku kuasa hukum AM-SAH, mengungkapkan ada empat akun dilaporkan yaitu Linda Ali, Zulkifli Abdullatif, Asria, dan Muhammad Rizal. Menurutnya, unggahan dari akun-akun ini memuat tuduhan tak berdasar yang merugikan kliennya.

“Keempat akun tersebut telah membuat tuduhan tidak berdasar, mencemarkan nama baik, dan secara tidak langsung menciptakan kegaduhan di masyarakat,” tegas Fadly.

Salah satu tuduhan yang disorot adalah klaim bahwa Aliong Mus, salah satu figur penting dalam Paslon AM-SAH terlibat dalam tindak pembunuhan, serta tuduhan keluarganya terlibat dalam penipuan.

“Beberapa akun bahkan menuduh Aliong Mus sebagai pembunuh dan menyebut seluruh keluarganya sebagai keluarga penipu. Tuduhan semacam ini sangat meresahkan dan tidak dapat dibiarkan,” jelasnya.

Salah satu unggahan di Facebook itu seperti berbunyi, “Keluarga penipu itu, bukan cuma Aliong, tapi saudara-saudaranya hampir semua penipu.”

Sementara unggahan lain berbunyi ” Saya curiga dia dalang dari meledaknya speet Pak Benny. Dari awal sudah curiga, aparat harus usut sampai dapat pelakunya.”

Fadly menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi melanggar pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP, serta pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, dan pasal 36 UU ITE, yang semuanya terkait dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang bersifat fitnah di media sosial.

Kendati, Fadly menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait insiden terbakarnya speed boat Bela 72, yang saat ini tengah dalam penyelidikan.

“Tim hukum Koalisi Maluku Utara Maju mendukung penuh penyelidikan atas insiden terbakarnya speed boat Bela 72. Kami berharap kasus ini segera terselesaikan agar kebenaran terungkap,” ujarnya mengahiri. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *